Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran
Kronologis Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Putri Indah Lestari (24), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kedua Tangan bocah itu melepuh akibat mengalami luka bakar serius.
Namun, pelaku menyuruh korban merendam kedua Tangannya ke dalam air laut.
Peristiwa itu dilaporkan ke Mapolres Pesawaran dengan Nomor Laporan LP/B-921/XI/2019/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 20 November 2019.
Kini, sang ibu tiri, Putri Indah Lestari kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Pesawaran.
Nikah 3 Tahun Lalu dengan Ayah AM
Putri Indah Lestari menikah dengan ayah AM, sekitar tiga tahun lalu.
Namun saat ini, sang suami telah mengusirnya dari rumah, karena perbuatan Putri Indah Lestari yang tega memanggang Tangan anaknya.
Putri Indah Lestari mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada suami, serta kepada AM.
"Saya minta maaf," ucap Putri Indah Lestari, Kamis, 12 Desember 2019.
Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara |
![]() |
---|
5 Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya, Kesal Jarang Dikasih Uang oleh Suami |
![]() |
---|
VIDEO Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala |
![]() |
---|
Dinsos Pesawaran Pantau Psikologi AM agar Cepat Pulih, Minta Keluarga Buat Surat ke RPTC Lampung |
![]() |
---|
Tega Panggang Tangan Anak Tirinya, Ibu Tiri di Pesawaran Diusir Suami dan Kini Mendekam di Bui |
![]() |
---|