Ibu Tiri Bakar Tangan Anak di Pesawaran
Kronologis Ibu Tiri Panggang Tangan Anak, Polisi Sebut Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, Putri Indah Lestari (24), terancam hukuman 10 tahun penjara.
Putri Indah Lestari mengungkapkan, saat menikah dengan ayah AM, ia sedang mengandung sekitar 7 bulan.
Kini, usia anaknya tersebut sudah 3 tahun.
Kemudian, lanjut Putri Indah Lestari, ia dikarunai seorang anak hasil pernikahannya dengan ayah AM dan saat ini usianya baru 11 bulan.
Dengan demikian, selama menjalani masa tahanan atas perbuatannya memanggang Tangan AM, Putri Indah Lestari meninggalkan seorang anak usia 11 bulan dan satu lagi usia 3 tahun serta AM sendiri.
"Anak-anak sama keluarga suami saya," ucap Putri Indah Lestari.
Pukuli hingga 5 kali
Akibat sering cekcok dengan sang suami, Putri Indah Lestari (24), nekat memanggang Tangan anak tirinya di atas kompor.
Tak hanya itu, Putri Indah Lestari sebelum melakukan aksi keji tersebut, lebih dulu memukuli sang anak tiri, AM (10) pakai gagang sapu.
Tak sekali ataupun dua kali, Putri Indah Lestari bahkan sudah lima kali memukul AM, dalam waktu yang berbeda.
Putri Indah Lestari melakukan hal tersebut di kediamannya di Desa Suka Jaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
• BREAKING NEWS - Kerap Dipukuli Suami, Ibu Tiri Asal Pesawaran Panggang Tangan Anaknya di Atas Kompor
Pengakuan Putri Indah Lestari, AM kerap mengadu kepada sang ayah.
Namun, ketika Putri Indah Lestari menanyakan hal apa yang diadukan, AM tidak mengakuinya.
Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Pesawaran Divonis 17 Bulan Penjara |
![]() |
---|
5 Fakta Ibu Tiri Panggang Tangan Anaknya, Kesal Jarang Dikasih Uang oleh Suami |
![]() |
---|
VIDEO Ibu Tiri Panggang Tangan Anak di Atas Kompor Menyala |
![]() |
---|
Dinsos Pesawaran Pantau Psikologi AM agar Cepat Pulih, Minta Keluarga Buat Surat ke RPTC Lampung |
![]() |
---|
Tega Panggang Tangan Anak Tirinya, Ibu Tiri di Pesawaran Diusir Suami dan Kini Mendekam di Bui |
![]() |
---|