Seleb

Nikita Mirzani Tersangka KDRT, Kasusnya Memasuki Babak Baru

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suami Dipo Latief

Editor: wakos reza gautama
Instagram/nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani dan Dipo Latief. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief yang menjerat aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Setelah selama satu tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, proses hukum yang menjerat aktris kontroversial itu dipastikan bakal kembali ramai.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Berkas perkara NM sudah P21," ujar Kompol Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.

Sebelumnya, beberapa kali pihak kejaksaan memang mengembalikan berkas yang diajukan oleh penyidik Polrestro Jakarta Selatab karena dinyatakan kurang lengkap.

Pelengkapan berkas itulah yang membuat proses hukum terhadap Nikita menjadi cukup lama.

Nikita Mirzani Ngamuk Tendang Pria, Ternyata Kena Prank Billy Syahputra

Kompol Andi Sinjaya menerangkan, seiring berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.

"Kita serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru," ujarnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu meskipun sempat mangkir pada panggilan pertama.

Meski begitu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu.

Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani juga tetap tenang berlibur ke luar negeri beberapa waktu lalu.

Kompol Andi saat itu mengatakan, alasan tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan Niki yang masih mempunyai anak kecil sementara ia sudah bercerai dengan suaminya.

Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief Masuki Babak Baru, Nikita Mirzani Segera Disidang?"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved