Suami Istri Asal Lampung Kaget Dengar Tangisan Tengah Malam Disangka Makhluk Halus, Fakta Terungkap

Hal tersebut dialami nenek Katiem (63) dan suaminya. Ternyata, ada sosok Bayi Dibuang di depan rumah mereka di Desa Gedung Harapan, Way Kanan, Lampung

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Kondisi Bayi Dibuang yang ditaruh di depan rumah nenek Katiem di Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, NEGERI AGUNG - Lantaran mendengar suara tangisan tengah malam, sepasang suami istri sempat kaget hingga memanjatkan doa.

Namun lantaran suara tak kunjung hilang setelah berdoa, keduanya pun memberanikan diri keluar rumah.

Ternyata, ada sosok Bayi Dibuang di depan rumah mereka di Desa Gedung Harapan, Way Kanan, Lampung.

Hal tersebut dialami nenek Katiem (63) dan suaminya.

Peristiwa Bayi Dibuang itu terjadi pada Jumat 13 November 2019 sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat itu, Katiem terbangun karena mendengar pintu rumahnya diketuk.

Tak hanya pintu rumah, jendela kamarnya juga diketuk.

Setelah itu, ia mendengar suara tangis bayi.

 Bayi Dibuang di Rumah Kosong, setelah Dewasa Jadi Artis Terkenal hingga Bikin Ibunya Menyesal

Panit 1 Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, Ipda Ferry Yusida mengungkapkan, karena mengira suara makhlus halus, Katiem dan suaminya, Wagiran, kemudian memanjatkan doa.

“Oleh Mbah Katiem dan Wagiran suaminya, dibacakanlah doa,” ujar Ferry Yusida, Jumat (13/12/2019).

Tetapi, suara tangis bayi tersebut tidak berhenti.

Katiem pun curiga.

Sekitar pukul 03.00 WIB, pasangan suami istri itu memutuskan untuk mencari sumber suara.

Saat membuka pintu depan, mereka pun terkejut.

Karena, seorang bayi laki-laki diletakkan di depan pintu rumah mereka.

Bayi itu terbungkus popok dan selimut warna hijau motif bunga.

Pada pagi hari, penemuan Bayi Dibuang tersebut dilaporkan kepada pihak aparat desa.

“Saat ini bayinya sehat. Diasuh oleh Mbah Katiem,” jelas Ferry Yusida.

Pria temukan bayi ternyata cucunya

Sebelumnya di Jawa Barat, seorang pria temukan Bayi Dibuang yang ternyata cucunya sendiri.

Seorang remaja bernama YY (18), warga Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sumedang, karena dugaan pembuangan bayi.

Dilansir dari Kompas.com pada (11/10/2019), YY ditangkap beberapa jam setelah ia membuang bayinya.

YY membuang bayinya di selokan proyek Tol Cisumdawu, tepatnya di wilayah Desa Sirnarasa, Kabupaten Sumedang, Kamis (10/10/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.

Ayah YY justru yang menemukan bayi itu di daerah proyek tol di Jawa Barat tersebut.

Diketahui lokasi pembuangan bayi dan rumah YY tidak jauh, berjarak sekitar 30 meter saja.

Penemuan bayi berawal saat ayah YY curiga ada bercak darah di rumahnya.

Dia mengikuti bercak darah itu hingga ke lokasi penemuan bayi.

Bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas Rancakalong, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sumedang.

Namun, sehari setelah menjalani perawatan, bayi laki-laki ini meninggal dunia karena tak ditangani secara baik.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, bayi yang dibuang YY pada Kamis dini hari itu meninggal dunia karena kedinginan.

"Iya benar, nyawanya tak terselamatkan."

"Bayinya meninggal dunia tadi siang (Jumat) sekitar pukul 11.50," ujar Niki di Mapolres Sumedang, Jumat siang.

Setelah menerima informasi, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap YY.

Diketahui YY merupakan karyawan swasta dan bekerja di perusahaan kosmetik di Bekasi.

"Motif YY membuang bayi karena takut diketahui kedua orangtuanya."

"Ia juga selama sembilan bulan mengandung itu menyembunyikan kandungannya tanpa diketahui orangtuanya."

"Selama sembilan bulan itu, YY pulang pergi (Bekasi-Sumedang)," tutur Niki.

Setelah menangkap YY, polisi menangkap ayah sang bayi yang merupakan pacar YY, AO (17).

AO saat ini masih berstatus pelajar SMA.

"Pengakuan AO, ia telah menyarankan sang pacar YY untuk memberitahukan orangtuanya bahwa ia tengah mengandung dan AO siap bertanggung jawab."

"Tapi YY melarang karena takut sama orangtuanya."

"Pengakuan ini sinkron dengan pernyataan YY," ujar Niki.

 Bayi Dibuang Orangtua hingga Diangkat Jadi Anak Artis, Begini Kondisi Terkini Vania Athabina

Keduanya disangkakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Di dalam pasal 308 KUHP tertulis, jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Pada kasus Bayi Dibuang di Way Kanan, Lampung, polisi masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi orangtua kandung bayi tersebut. (tribunlampung.co.id/anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved