Perawat Lampura Tersandung Kasus Hukum
Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta, Jumraini Masih Pikir-pikir
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta kepada Jumraini. Menanggapi hal ini Jumraini masih pikir-pikir.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 20 juta kepada Jumraini.
Menanggapi hal ini Jumraini masih pikir-pikir atas keputusan dari majelis hakim tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu,” kata Dia.
Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Budiawan juga masih pikir-pikir.
Eva M T Pasaribu selaku ketua majelis hakim mengatakan dalam kasus ini, belum ada keputusan hukum tetap incrahct.
Jumraini seorang perawat di kabupaten Lampung Utara menjalani sidang terakhir, mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis 19 Desember 2019.
Eva M T Pasaribu selaku ketua majelis hakim, dengan Anggota Rika Emilia dan Suhadi Putra Wijaya.
Sebagai Jaksa Penuntut Umun Budiawan.
• BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta
Sedangkan kuasa hukum dari terdakwa, Candra Septimaulidar dan Jasmen Nadeak.
Eva membacakan keputusan terhadap Jumraini, terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa memiliki izin sebagaimana dalam pasal 86 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang kesehatan.
Perawat Jumraini Menangis Dua Kali dalam Sidang Putusan, Tangisnya Pecah Saat Melihat Sosok Ini |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Perawat Jumraini Terjerat Kasus Hukum |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Terbukti Bersalah, Perawat Jumraini Dijatuhi Pidana Denda Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Tangis Perawat Jumraini Pecah Minta Tidak Kembali Ditahan |
![]() |
---|
VIDEO Sambil Menangis Perawat Jumraini Minta Tidak Kembali Ditahan |
![]() |
---|