Dugaan Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Tito Bilang Tak Punya Kewenangan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan komentar terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.

Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Ilustrasi - Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Dugaan Kepala Daerah Simpan Uang di Kasino Luar Negeri, Mendagri Tito Bilang Tak Punya Kewenangan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan komentar terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.

Sebelumnya, dugaan tersebut disampaikan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Tito menegaskan, pihaknya tidak berwenang meminta informasi kepada PPATK terkait adanya dugaan aliran dana kepala daerah ke kasino.

"Hasil dari informasi PPATK bersifat intelijen. Karena itu bisa iya bisa tidak, sehingga perlu diklarifikasi melalui proses lanjut, biasanya lewat Aparat Penegak Hukum (APH), dan Mendagri itu bukan APH," kata Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

"APH nanti akan melaksanakan lidik untuk klarifikasi benar atau tidak, kalau benar naik sidik proses hukum, kalau tidak benar ya dihentikan dan diklarifiksi," lanjut Tito.

Sehingga, ia perlu bagi untuk meminta info langsung kepada PPATK, meskipun tidak secata detail.

"Kami ingin meminta dari sumber langsung apakah benar ada seperti pernyataan di media, kalau benar kira-kira ada tidak modus-modus atau gambaran umum saja," ujarnya

 

"Setelah itu, akan kita gunakan dalam rangka untuk memperingatkan teman-teman kepala daerah supaya lebih hati-hati dan lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan dalam tata kelola keuangan negara," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan beberapa hal tentang refleksi PPATK sepanjang tahun 2019.

Kiagus menekankan, banyak tindak pidana pencucian uang ( TPPU).

Salah satu temuan menarik, Kiagus menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah.

Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.

"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin, penempatan uang itu dalam bentuk valuta asing.

Namun, Kiagus Ahmad Badaruddin menolak menyebutkan kepala daerah mana saja yang melakukan transaksi mencurigakan tersebut.

"Ditemukan juga aktivitas penggunaan dana hasil tindak pidana untuk pembelian barang mewah dan emas batangan di luar negeri," ujar Kiagus Ahmad Badaruddin dalam refleksi akhir tahun di Kantor Pusat PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Badaruddin menambahkan pihaknya juga masih menelusuri aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus mantan Bupati Kukar dan pihak terkait lainnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka dalam tiga kasus.

Pertama, sebagai tersangka pencucian uang.

Keduanya diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

Kasus kedua, sebagai tersangka suap bersama dengan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Terakhir, karena tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dalam kasus ini, tindak pidana korupsinya telah berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam pembuktian TPPU," jelas dia.

Pada periode Januari sampai dengan November 2019, PPATK menyampaikan 537 Hasil Analisis (HA) dan 450 informasi.

Hasil analisis didominasi oleh indikasi tindak pidana korupsi sebanyak 211 hasil analisis, dilanjutkan 73 hasil analisis terindikasi perpajakan, dan 46 hasil analisis terkait penipuan.

Sejumlah 39 hasil analisis juga telah disampaikan terkait dengan pendanaan terorisme, di luar hasi analisis yang terkait dengan narkotika, penggelapan, kejahatan cukai, dan lainnya.

"Keseluruhan HA tersebut telah disampaikan kepada penyidik, baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, DJP dan Bea Cukai," jelas dia.

Hasil yang telah disampaikan ke penyidik tersebut terdiri dari 166 hasil analisis proaktif (atas inisiatif PPATK) dan 371 hasil analisis reaktif (atas permintaan penyidik).

Sementara itu, Hasil Pemeriksaan (HP) PPATK telah menyentuh angka 19 hasil pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada penyidik KPK (8 HP), Kepolisian RI (7 HP), Kejaksaan Agung (2 HP) dan masing-masing kepada BNN serta Direktorat Jenderal Bea Cukai (1 HP).

Anies Baswedan Tanggapi Sindiran Tito Karnavian tentang Kampung

Badaruddin menambahkan PPATK masih melakukan penelusuran atas aliran dana terkait indikasi korupsi dan TPPU dalam pengadaan Helikopter AW-101.

"Dalam pengungkapan kasus ini, PPATK bekerjasama dengan FIU Amerika (FinCEN) dan FIU Italia (UIF)," kata Badaruddin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendagri Tito Tegaskan Tak Berwenang Tahu Detail Dana Kepala Daerah ke Kasino

Mendagri Tito Karnavian mengaku tidak berwenang meminta informasi kepada PPATK terkait adanya kepala daerah yang diduga simpan uang di kasino luar negeri.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved