Tribun Pesisir Barat
Belanja Pakai Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu, 3 Warga Pesbar Ditangkap Polisi
Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku pengedar Uang Palsu dengan modus pelaku berbelanja di warung-warung.
Penulis: Ade Irawan | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KRUI - Jajaran Polsek Bengkunat, Polres Lampung Barat menangkap 3 orang pelaku pengedar Uang Palsu dengan modus pelaku berbelanja di warung-warung dengan menggunakan uang pecahan Rp 100.000.
Pelaku ditangkap setelah membeli BBM sebanyak 2 liter menggunakan Uang Palsu di sebuah warung di Pekon Pagar Bukit, Bengkunat, Pesisir Barat, Kamis (19/12/ 2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Salah seorang pemilik warung, AH, yang juga menjadi tempat dua pelaku berbelanja menggunakan Uang Palsu, menceritakan kronologi kejadiannya.
AH mengaku, ia merasa heran karena uang yang diterima terasa berbeda ketika diraba.
Kemudian, AH mencoba membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang ia punya.
• Heboh Fenomena Bioluminescene di Sepanjang Pantai Pesisir Barat, Air Laut Bersinar Saat Malam
• Semangati Personel Tugas, Kapolres Lampura dan Istri Pantau Pos Pengamanan dan Pelayanan
• Amankan Malam Natal dan Tahun Baru, Polresta Bandar Lampung Bentuk Posko Anti Bandit Siaga 24 Jam
Disaat dilakukannya perbandingan, AH langsung curiga, bahwa uang yang diterima dari pelaku adalah Uang Palsu.
AH pun langsung bergegas keluar warung, untuk mencari kedua pelaku yang berbelanja menggunakan uang tersebut.
AH akhirnya melihat dari jarak sekitar 100 meter, kedua pelaku tersebut sedang berbelanja dan meninggalkan warung milik saksi Ade Dudin yang berada tidak jauh dari warung milik AH.
Karena AH sudah menaruh curiga pada kedua pelaku tersebut, AH pun mendatangi warung milik saksi Ade Dudin dan bertanya kepada saksi "Belanja apa saja kedua orang tadi dan bayar pakai apa?"
Saksi Ade Dudin pun menjelaskan, 2 orang yang berbelanja di warungnya, berbelanja 1 bungkus rokok dan 1 korek api gas dengan total belanja Rp 20.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000.
Saksi Ade Dudin pun memberikan uang kembali sebesar Rp 80.000.
Kemudian, AH mencoba melihat uang yang diberikan 2 orang tersebut dan membandingkan dengan uang yang diterimanya, ternyata uang tersebut sama.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi menerangkan, ke 3 pelaku yang ditangkap yakni Sutrisno (31), Rohadi dan Edy Haryono (43).
Ketiganya merupakan warga Pekon Bangun Negara, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban AH, Warga Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Setelah menerima laporan, kata Ono Karyono, kemudian anggota Polsek Bengkunat segera mendatangi TKP, dan melakukkan penyelidikan.
"Hasil penyelidikan, diketahui bahwa sebagian besar warga (pemilik warung) yang berada di Pekon Pagar Bukit, menjadi korban para pelaku dengan cara yang sama, dan barang bukti yang diduga Uang Palsu, yang sementara berhasil diamankan dari warga adalah uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 7 lembar,” ungkap Ono Karyono, Senin (23/12/2019).
Ono Karyono menjelaskan, berdasarkan ciri-ciri fisik pelaku, yang diterangkan oleh pelapor dan saksi-saksi, maka sekira pukul 19.00 WIB di Pekon Pagar Bukit, ia bersama anggota mengamankan 2 orang pelaku.
Kedua pelaku yang ditangkap itu, kata Ono Karyono, diketahui bernama Rohadi dan Sutrisno.
Keduanya ditangkap berikut barang bukti yang ada pada pelaku saat itu yaitu 2 bungkus rokok dan korek serta uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar.
Berdasarkan keterangan pelaku Sutrisno, lanjut Ono Karyono, dirinya membenarkan bahwa uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar tersebut palsu.
Uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 17 lembar itu, kata Ono Karyono, merupakan sisa dari uang pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 25 lembar, yang dibawa bersama Rohadi untuk dibelanjakan di warung-warung di Pekon Pagar Bukit.
"Kedua pelaku juga menerangkan bahwa pada Rabu (18/12/2019) kedua pelaku juga membawa dan membelanjakan sampai habis uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 25 lembar,” ungkap Ono Karyono.
Ono Karyono menambahkan, dari pengakuan pelaku Sutrisno, uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 dibeli dari Edi dengan harga Rp 9 juta dan Sutrisno mendapatkan Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar.
Serah terima pembelian tersebut disaksikan oleh pelaku Rohadi, dan dari kejadian tersebut pelaku Sutrisno menerangkan Uang Palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 180 lembar tersisa sebanyak 100 lembar dan masih disimpan di rumahnya.
Ono Karyono menerangkan, pelaku Rohadi membenarkan keterangan pelaku Sutrisno.
Pelaku Rohadi, kata Ono Karyono, juga menerangkan sekitar 5 bulan yang lalu, ia mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 rupiah sebanyak 100 lembar dari Edi.
"Selanjutnya pelaku Edi menyuruh Rohadi untuk membelanjakan uang yang diduga palsu tersebut sampai habis, dan uang tersebut dibelanjakan oleh pelaku Rohadi sampai habis selama 4 hari di wilayah Kecamatan Ngambur dan wilayah Kecamatan Krui, Kabupaten Pesisir Barat,” jelas Ono Karyono.
Dari hasil keterangan kedua pelaku, pada Jumat (20/12/2019) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polsek Bengkunat dipimpin Kapolsek Iptu Ono Karyono menuju keberadaan rumah pelaku Sutrisno.
Dari rumah pelaku didapat uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 lembar.
Kemudian anggota Polsek Bengkunat langsung menuju keberadaan rumah pelaku Edi, dan langsung menangkap pelaku serta barang bukti yang ada pada pelaku uang yang diduga palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 3 lembar.
Dari keterangan pelaku, dirinya melakukkan perbuatan tersebut sudah selama 4 tahun, dan uang yang diserahkan kepada pelaku Sutrisno dan pelaku Rohadi yang diduga palsu tersebut ia dapatkan dari pelaku DY warga Lombok Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 7 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp100.000, 2 bungkus rokok, 2 korek api gas, 117 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000, 3 lembar uang pecahan Rp 50.000, 3 lembar uang pecahan nominal Rp 20.000, 3 lembar uang pecahan nominal Rp 10.000, 1 unit R2 Honda Beat warna Hitam Merah, 3 uang kertas diduga palsu pecahan Rp 100.000.
Total keseluruhan yang berhasil diamankan Polsek Bengkunat 127 lembar uang kertas yang diduga palsu.
(Tribunlampung.co.id/Ade Irawan)