Seleb

Jejak Kasus Ibra Azhari yang Lima Kali Terlibat Kasus Narkoba

Ibra ditangkap di kediamannya di Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12) dini hari.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Diendra Thiefal Rahmah
Ibra Azhari kembali ditangkap aparat Ditres Narkoba Polda Metro Jaya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Aktor lawas Ibrahim Salahuddin atau Ibra Azhari kembali ditangkap polisi lantaran terlibat kasus narkoba.

Terhitung Ibra sudah empat kali ditangkap dari total lima kali terlibat kasus narkoba.

"Ini (penangkapan) kali keempat ya. IB (Ibra Azhari) ini keempat kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama yaitu penggunaan narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).

Atas hal itu, Yusri yakin Ibra akan diganjar hukuman berat.

"Saya yakin (hukumannya berat) ya, tetapi hakim mungkin nanti yang menentukan (vonisnya)," ujar Yusri.

Ibra ditangkap di kediamannya di Kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12) dini hari.

Ibra kedapatan memesan sabu dari seorang tersangka berinisial MH.

"Semua sudah ada tertera di HP (milik MH). Kami masih akan lakukan penggeledahan, kami mau ambil nanti kita lakukan penggeledahan ulang di rumahnya," ucap Yusri.

Ibra Azhari Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ayu Azhari: Saya Sudah Tahu dan Mohon Maaf

Berdasarkan pengakuan Ibra, sabu pesanannya itu untuk ia konsumsi sendiri.

Namun, polisi masih akan terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Akibat perbuatannya, Ibra Azhari disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara.

Tercatat, Ibra pertama kali tertangkap pada medio tahun 2000 dan divonis dua tahun penjara.

Kemudian, pada tahun 2003, Ibra kembali diciduk akibat kasus narkoba.

Ibra ditangkap dengan barang bukti narkotika golongan I jenis kokain seberat 8,5 gram, sabu 16,7 gram, dan ekstasi 230 butir.

Ibra divonis 15 tahun penjara.

Belum keluar dari dalam sel tahanan, Ibra malah kedapatan mengonsumsi sabu ketika berada di dalam penjara pada tahun 2005.

Atas pelanggaran itu, pria berusia 49 tahun ini akhirnya dipindahkan ke LP Nusakambangan.

Kemudian, pada 2013, Ibra Azhari ditangkap dengan barang bukti sabu senilai Rp 9 juta.

Ibra Azhari dijatuhi vonis selama enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.

Terbaru, Ibra ditangkap pada Minggu (22/12/2013) atas kasus yang sama. (kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibra Azhari 4 Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi Yakin Diganjar Hukuman Berat" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved