OTT KPK di Lampung Utara
Amankan Pemenang Proyek, ULP Dinas PUPR Lampura Kecipratan 0,5 Persen dari Nilai Proyek
Terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Utara, anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dinas PUPR Lampung Utara kecipratan 0,5 persen.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Lanjutnya, penafsiran dalam kontruksi hukum dakwaan seolah-olah terdakwa sebagai pemenang proyek pembangunan pasar tradisional Karang Sari.
"Faktanya pemenangnya adalah CV Alam Sejahtera, akan tetapi penanggungjawabnya bukan juga terdakwa," serunya.
Atas uraian fakta yang ada, Gunawan mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU KPK harus dikategorikan kabur atau obscurr libel, karena uraian dalam dakwaan kedua sama dengan dakwaan kedua sehingga harus dibatalkan.
"Kemudian, JPU jelas menekankan hubungan langsung antara terdakwa dengan Agung Ilmu Mangkunegara, sehingga asas praduga tak bersalah telah dilanggar karena terdakwa telah secara tidak langsung diadili pers dan menyandang sebutan penyuap Bupati Lampung Utara," kata Gunawan.
Gunawan pun berpendapat bahwa dakwaan JPU KPK secara langsung dan tidak langsung memanfaatkan rekan jurnalis untuk membentuk opini publik yang menyesatkan.
"Tanpa menyajikan fakta yang lengkap dan sebenarnya, Trial By Press, melalui uraian dakwaan yang disajikan," tegas Gunawan.
Gunawan pun memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang mengadili untuk selanjutnya menerima nota keberatan terdakwa Hendra.
"Menyatakan dakwaan JPU KPK masuk kategori tidak jelas, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum dan memerintahkan terdakwa keluar dari tahanan," tandas Gunawan.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)