Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar

Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.

daily mail via kompas.com
Ilustrasi. Dipecat, Hakim Pengadilan Militer Selingkuh dengan Bawahannya di Makassar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat.

Keputusan pemecatan hakim berinisial HM tersebut merupakan keputusan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Putusan tersebut dibacakan pada pertengahan tahun ini, setelah HM dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), yang terdiri atas empat komisioner KY dan tiga hakim MA.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KY Sukma Violetta.

Sukma Violetta menyampaikan hal tersebut saat memaparkan capaian kinerja KY pada 2019 di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Pembunuhan Hakim PN Medan, Kapolda Sumut: Pelakunya Segera Diungkap

Ayah Gadis 12 Tahun Pergoki Anaknya Dirudapaksa 6 Bocah SMP, Ini yang Terjadi Berikutnya

Irjen Nana Sujana Dinilai Pantas Jadi Kapolda Metro Jaya, Banyak Berperan di Balik Layar

"Pemberhentian hakim militer ini untuk pertama kalinya di Indonesia," kata Sukma.

Meski terbukti bersalah, HM diberhentikan secara terhormat.

Sukma pun enggan mengungkapkan alasan pemecatan secara terhormat itu saat dikonfirmasi.

"Itu pertimbangan majelis etik. Saya bukan anggotanya," kata dia, menjawab Kompas.com.

Adapun dalam putusan MKH, HM yang merupakan Kepala Pengadilan Militer Makassar itu, dinyatakan terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Pertama, dia terbukti mempunyai hubungan terlarang dengan bawahannya yang masih terikat perkawinan atau bersuami.

Kedua, mengancam bawahannya yang mengetahui hubungan tersebut.

Ketiga, melakukan intervensi kepada bawahannya terkait pemeriksaan Terlapor.

Hubungan terlarang

Dilansir Tribunmakassar.com, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan hormat Kepala Pengadilan Militer di Makassar yang berinisial HM.

Hakim HM dipecat karena dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal itu karena HM mempunyai hubungan terlarang dengan perempuan yang masih bersuami.

Pemberhentian itu digelar di Gedung Wirjono Prodjodikoro, Mahkamah Agung , Jakarta, Selasa (30/07/2019).

 

Joko Sasmito merupakan hakim yang bertindak sebagai ketua majelis saat membacakan putusan.

Sidang tersebut dinyatakan tertutup untuk umum.

Adapun, hakim anggota Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, Farid Wajdi yang mewakili KY.

Sementara, MA diwakili oleh Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

MKH memutuskan Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012.

Serta ,Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Hakim HM awalnya dilaporkan karena mempunyai hubungan terlarang.

Hubungan terlarang ia dengan perempuan yang masih bersuami.

Hakim terlapor disebut sempat melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor.

Serta, melakukan penyalahgunaan wewenang.

Yaitu, saat HM bertugas sebagai hakim kepala Pengadilan Militer di Makassar.

Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi dalam rilisnya menyatakan bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer, yang melanggar kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas.

Hakim terikat pada ketentuan perilaku yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"KY terus mendorong para hakim dari semua badan peradilan untuk dapat menjaga perilakunya."

"Hal itu baik di dalam maupun di luar dinas, serta tegas dalam melaksanakan KEPPH," sebutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kali Pertama, Kepala Pengadilan Militer Dipecat akibat Selingkuh

Seorang hakim yang juga Kepala Pengadilan Militer Makassar dipecat, setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved