Polda Lampung Bongkar Pabrik Senpi Rakitan di Lampung Timur, Pelaku Belajar dari YouTube
Adapun barang yang disita meliputi 1 pucuk senjata api jenis revolver, 4 unit kerangka senpi, 3 batang besi laras panjang.
Barly mengatakan, hasil pengakuan dari tersangka, selama tiga tahun baru berhasil membuat senjata api rakitan ilegal kurang lebih 4 pucuk.
"Tapi masih kami kembangkan lagi," tegasnya.
Disinggung apakah ada pekerja lain di pabrik itu, Barly mengatakan, tersangka hanya bekerja sendiri.
"Dalam membuat senjata api rakitan ilegal, tersangka melakukan kegiatannya sendiri tanpa dibantu oleh orang lain," tutupnya.
Ngaku untuk Koleksi
FW (47) alias Fani Wijaya alias Saifu mengaku membuat senjata api hanya untuk bersenang-senang saja.
"Itu bukan untuk dijual tapi buat koleksi saja," kilah FW saat dihadirkan dalam ekspose, kemarin.
Menurut FW, alat-alat yang diamankan tersebut merupakan alat-alat untuknya berwirausaha.
"Karena saya buat pintu elektrik, buat pintu pagar, jual alat keamanan dan CCTV," terangnya.
FW pun membantah sudah tiga tahun memproduksi senjata api.
"Saya baru satu setengah tahun, belum ada yang dijual," tegasnya.
Ia mengaku bisa membuat senjata api setelah melihat dan belajar melalui YouTube.
"Chanel luar (negeri) yang biasanya ada tutorialnya, model dan contohnya saya lihat dari situ," kilah FW.
Saat ditanya soal amunisi, FW mengaku, mendapatkan dari seorang kenalan.
"Kalau amunisi saya dapat minta sama teman. Bahan saya beli, saya buat senjata api pendek, baru empat unit," tandasnya.
(tribunlampung.co.id)