Harga Rokok Naik, Daftar Harga Sebungkus Rokok, Ada yang Capai Rp 31 Ribu
Per 1 Januari 2020, harga rokok naik setelah adanya kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif mulai efektif per
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Per 1 Januari 2020, harga rokok naik setelah adanya kebijakan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif mulai efektif per 1 Januari 2020.
Namun dari pantauan Kompas.com di toko ritel Alfamart dan warung kelontong, harga rokok ternyata sudah naik pada Selasa (31/12/2019) malam.
"Sekarang juga sudah mulai naik kok harganya," kata seorang pekerja di Alfamart cabang Rawa Belong Jakarta Barat.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, harga rokok Marlboro Putih di Alfamart cabang Rawa Belong Jakarta Barat Rp 31.000 per bungkus, harga rokok Sampoerna Mild Besar Rp 24.200 per bungkus, dan Rp 17.600 untuk Sampoerna Mild Kecil.
Harga rokok Dji Sam Soe Magnum isi 20 Rp 25.900 per bungkus, Djarum Super isi 16 Rp 23.900 per bungkus, dan Gudang Garam Filter Rp 19.200 per bungkus.
• Harga Rokok Naik per 1 Januari 2020, Harga Sebungkus Rokok Bisa Mencapai di Atas Rp 30 Ribu
• Catat, Harga Rokok Terbaru yang Mulai Berlaku Hari Ini 1 Januari 2020
• Kisah Jenderal Purnawirawan Nyaris Adu Tembak dengan Pengawal PM Israel, Kawal Soeharto di Amerika
• Wanita Tewas Tersetrum di Dapur Rumahnya Saat Banjir di Jakarta, Kecurigaan Suami Saat Kerja
Sementara itu, untuk warung kelontong atau pengecer yang biasa membeli rokok melalui grosir, menyebut sudah ada kenaikan.
Namun, hal itu hanya beberapa merek rokok.
Serorang pedagang warung bernama Sri menyebut, pihak grosir sudah menaikkan harga.
Sehingga mau tak mau, ia juga menaikkan harga jual kepada konsumen.
Sri menyebutkan, harga rokok Club Mild di grosir sebesar Rp 17.000 per bungkus, maka ia harus menjual ke konsumen sebesar Rp 20.000 per bungkus.
Sementara untuk rokok Sampoerna, ia mengatakan, sudah mulai naik perlahan sejak Oktober 2019, dan per hari ini, kenaikan untuk Sampoerna kecil Rp 1.000 rupiah menjadi Rp 18.000, dan Rp 1.500 untuk Sampoerna besar atau Rp 25.000 per bungkus.
"Marlboro putih naiknya dalam sebulan ini Rp 3.000, naik pelan-pelan di Desember ini," jelasnya.
Untuk harga Marlboro Putih dan Marlboro Merah, Sri menjual Rp 29.000 per bungkus.
Sedangkan, Marlboro Ice Rp 30.000 per bungkus atau mengalami kenaikan dibanding bulan lalu Rp 26.000 per bungkus.
Sementara rokok yang kenaikannya tipis adalah Gudang Garam Filter yang hanya naik Rp 100 sampai Rp 200 per bungkus.
Sri mengatakan, kenaikan harga rokok pada 1 Januari 2019 hari akan dilakukan.
Namun, ia juga menunggu kebijakan dari toko grosir.
"Udah mulai naik sekarang, tapi kalau besok tunggu dari harga grosirnya saja," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum APTI (asosiasi petani tembakau Indonesia), Suswono menyebut kenaikan harga rokok akan menyebabkan berkurangnya jumlah pembeli rokok, yang sekaligus akan mengurangi pendapatan petani tembakau.
"Ya bakal berkurang. Tapi belum tahu pengurangannya berapa persen. Kemarin awal-awal (ketok palu) pada Oktober 2019 mengenai kenaikan cukai rokok, harga tembakau sempat turun sampai 50 persen padahal musim panen, dan ini merugikan petani," ujar Suswono.
Namun demikian, Suswono menyatakan jika ingin melihat dampaknya, nanti di saat panen pada bulan Agustus atau September 2020.
Di mana, petani petani tembakau mulai menanam pada bulan Mei dan Juni 2020.
"Kalau sekarang belum musim tembakau. Nanti Agustus atau September 2020 mulai terlihat, sebagai dampak penjualan rokok mulai Januari 2020."
"Kalau memang penjualan turun, maka ini akan mengurangi serapan tembakau petani," jelasnya.
Lebih lanjut, Suswono menilai, perusahaan rokok pastinya sudah memiliki cara agar rokok mereka bisa laku di pasaran.
Hal ini pastinya akan menguntungkan petani tembakau.
"Walaupun pemerintah sudah menetapkan kenaikan harga cukai rokok, namun pabrik (rokok) memiliki kebijakan sendiri agar rokoknya laku."
"Mungkin semacam subsidi sehingga rokoknya masih bisa tetap terjangkau," tegasnya.
Kenaikan cukai rokok
Pemerintah menetapkan harga rokok naik per 1 Januari 2020.
Hal itu setelah pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok yang berlaku efektif mulai efektif per 1 Januari 2020.
Kenaikan cukai tersebut merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Atau dengan kata lain, harga rokok naik sebesar 35 persen.
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau tersebut berlaku pada 1 Januari 2020.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok, maka otomatis, harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Kenaikan cukai rokok, Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan tiga pertimbangan.
Pertama, mengurangi konsumsi.
Kedua, mengatur industrinya.
Ketiga, meningkatkan penerimaan negara.
"Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita."
"Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat," tutur Sri Mulyani.
"Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak."
"Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen."
"Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen," kata dia.
Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Per 1 Januari 2020, harga rokok naik menyikapi kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/harga-rokok-naik-daftar-harga-sebungkus-rokok-ada-yang-capai-rp-31-ribu.jpg)