Kapolda Minta Maaf Belum Mampu Ungkap Pembunuhan Hakim Jamaluddin
semua saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan ulang agar pembunuhan hakim PN Medan bisa mendapat titik terang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin mengaku belum bisa mengungkap kasus kematian Hakim PN Medan Jamaluddin.
"Kami mohon maaf. Tapi, kami sedang melakukan penyelidikan ulang terkait kematian Hakim PN Medan ini," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memaparkan kinerja akhir tahun di Lapangan Benteng, Selasa (31/12/2019).
Ia mengatakan semua saksi-saksi akan dilakukan pemeriksaan ulang agar pembunuhan hakim PN Medan bisa mendapat titik terang.
Datangi Rumah Advokat
Seorang advokat, Maimunah (bukan nama sebenarnya) membeberkan terkait kedatangan hakim Jamaluddin ke rumahnya pada Kamis (28/12/2019) malam sekitar pukul 21.35 WIB, atau tepat pada malam sebelum hakim asal Aceh itu ditemukan tewas.
Namun, Maimunah tidak membukakan pintu meskipun hingga tiga kali dipanggil oleh hakim Jamaluddin.
Menurut Maimunah, saat itu hakim Jamaluddin tidak sendirian. Ia bersama tiga orang pria berbadan tegap.
"Dia manggil tiga kali, ”Maimunah” katanya dengan logat Acehnya. Pemanggilan pertama saya pergi ke ruang tamu mengintip. Rupanya bapak itu, tapi di situ dia sudah ada kawannya, waktu itu ada bertiga," ujarnya.
• Pengacara Sebut Pernyataan Kapolda Sumut Jadi Kunci Kematian Hakim PN Medan
"Dia kan manggil 3 kali, tapi saya enggak keluar. Saya berpikir tidak ada kepentingan sama bapak ini. Janji saya Jumat mau ke kantor pengadilan. Di malam Jumat itu perasaan saya sudah enggak enak," tambah Maimunah.
Ia pun menerangkan bahwa ada yang mendorong hakim Jamaluddin dari mobil hingga ke pintu rumah Maimunah.
"Ada 3 oranglah, depan 1, mendorong dia untuk masuk. Sama sopir satu orang, kemungkinan mereka ada 4 atau 5 orang sama Pak Jamal," tuturnya.
Maimunah mengaku sempat mendengar hakim Jamaluddin saat itu meminta dirinya untuk ikut dengan rombongan tersebut.
"Paling gini dibilangnya 'bisa ikut bentar'. Ada yang mau dikonfrontir atau ditanyakan, hati saya sudah enggak enak hari itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Maimunah menjelaskan setelah 15 menit di depan rumahnya, akhirnya rombongan hakim Jamaluddin pulang.
Selain itu, Maimunah menyebut bahwa hakim Jamaluddin berniat untuk menceraikan istrinya, Zuraida Hanum.
Gugatan perceraian itu rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama Medan pada 2 Desember 2019.
Namun, rencana tinggal rencana. Hakim Jamaluddin ditemukan tewas pada 29 November 2019.
"Awalnya kami itu bertemu karena saya sedang mengurus perkara pada Agustus 2019 lalu, jadi di situ pertama kenal. Baru setelah itu dia curhat kalau ada niatan mau cerai," jelas Maimunah saat ditemui Tribun-Medan.com di PN Medan, Selasa (17/12/2019).
Menurut dia, niatan cerai itu sudah disampaikan secara langsung oleh hakim Jamaluddin kepada istrinya Zuraida Hanum.
Namun, Zuraida Hanum menolak cerai dengan alasan tidak ingin harta hakim Jamaluddin dibagikan kepada anak-anak dari istri yang pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes sampai jam setengah 1 malam. Saya bilang (saat pemeriksaan) bahwa niatan cerai sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September,” ujarnya.
“Jadi pertemuan kedua pada 22 September 2019, dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," ucap Maimunah menirukan ucapan hakim Jamaluddin ketika itu.
Dua bulan berselang, akhirnya hakim Jamaluddin merasa mantap untuk bercerai.
Niat itu pun disampaikan lagi kepada Maimunah pada pertemuan tanggal 26 November.
"Lalu terakhir ketemulah kami pada tanggal 26 November, tiga hari sebelum bapak meninggal. Bapak bilang, “Maimunah saya enggak sanggup lagi, ceraikan saja”, katanya kayak gitu, daripada banyak kali dosa,” ucap Maimunah.
Melihat kebulatan tekad hakim Jamaluddin, Maimunah pun tak bertanya lebih jauh lagi.
Namun, Maimunah mengingatkan hakim Jamaluddin untuk mengesampingkan soal harta supaya proses perceraian tidak berlarut-larut.
“Ya udahlah kalau bapak udah niat untuk cerai, terserah bapaklah itu, yang penting kalau urusan harta nanti saja itu Pak, nanti lama kali cerainya, panjang kali perkaranya," kata tuturnya kepada hakim Jamaluddin.
Sebagai calon kuasa hukum yang dipercaya untuk mengurus perceraian tersebut, Maimunah pun meminta berkas-berkas untuk mengajukan gugatan.
Sedianya Maimunah bertemu dengan hakim Jamaluddin pada Rabu, 27 November untuk serah terima berkas guna proses perceraian.
Namun, pertemuan itu urung terlaksana karena Maimunah batal ke PN Medan.
"Hari Selasa kami ketemu, di situ janji akan jumpa tanggal 27 November mau ngurus cerai bapak. Tapi, karena orang PN bilang salinan putusan saya (kasus lain) belum selesai, maka saya batal ke PN," tuturnya.
Maimunah akhirnya mendatangi PN Medan pada Jumat, 29 November 2019.
Selain hendak bertemu hakim Jamaluddin untuk ambil berkas guna pendaftaran gugatan cerai, Maimunah juga ingin ambil salinan putusan PN Medan.
"Saya sampai jam 1 dan langsung pergi ke ruangan Pak Jamal mau ambil berkas cerai, tapi enggak ada di ruangan. Lalu pergilah saya ambil salinan putusan jam 2.15 siang. Karena tidak ada balik lah saya," jelasnya.
"Ya di situ saya mau mempersiapkan berkasnya, ada buku nikah, KK dia, KTP dia, akte lahir anak-anaknya dan surat harta,” imbuhnya.
Menurut Maimunah, gugatan perceraian hakim Jamaluddin terhadap istrinya, rencananya didaftarkan ke Pengadilan Agama pada Senin, 2 Desember 2019.
“Bapak (Jamaluddin) ini calon klien. Jadi di situ belum sempat didaftarkan perkaranya (cerai), karena rencananya baru Senin akan didaftarkan ke Pengadilan Agama," tutur Maimunah.
Maimunah sendiri mengaku sudah 5 kali diperiksa oleh kepolisian.
Ia pertama kali menjalani pemeriksaan pada tanggal 2 Desember 2019 di Polrestabes Medan.
Pemeriksaaan berlanjut pada 9 Desember di Kok Tong Ringroad.
Kemudian, pada 13 Desember lalu, Maimunah kembali diperiksa di Polrestabes.
Selanjutnya pemeriksaan pada Jumat malam.
Adapun pemeriksaan kelima pada Senin (16/12/2019) malam.
Saat dikonfirmasi mengenai rencana cerai tersebut, kuasa hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengatakan tidak tahu-menahu.
“Saya belum pernah mendengar istilah itu, baik dari pemeriksaan saksi-saksi yang didengar di sini belum ada. Sampai sekarang ini sampai jam berapa belum ada sepatah kata pun indikasinya seperti itu," kata Onan Purba kepada Tribun-Medan.com, Selasa (17/12/2019).
Ia mengungkapkan, keterangan yang diberikan Zuraida Hanum tidak ada terkait rencana perceraian dengan hakim Jamaluddin.
"Tidak ada pengakuan dari Ibu Zuraidah. Aku kan objektif memberikan penafsiran, sampai sekarang belum ada," cetusnya.
Lebih lanjut, Onan membeberkan bahwa kliennya, Zuraida Hanum, sudah 7 kali diperiksa oleh pihak kepolisian. Onan juga berharap agar kasus ini segera terungkap.
"Kalau di Medan saya sudah dampingi 4 kali (pemeriksaan) sampai sekarang ini. Kalau di Aceh, saya lihat pemeriksaannya 3 kali. Total ada 7 kali pemeriksaan. Dan, harapan kita supaya segera terungkap," tegasnya.
(Tribun Medan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Belum Bisa Ungkap Otak Pelaku Pembunuhan, Polisi Selidiki Ulang Kasus Kematian Jamaluddin"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/hakim-pn-medan-jamaluddin-semasa-hidup.jpg)