Jadi Korban Salah Sasaran, Purnawirawan TNI Tewas Dibunuh di Malam Tahun Baru
Seorang purnawirawan TNI tewas dibunuh saat malam tahun baru, Rabu (1/1/2019).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang purnawirawan TNI tewas dibunuh saat malam tahun baru, Rabu (1/1/2019).
Korban bernama Pedro da Costa (60) itu diketahui kemudian merupakan korban salah sasaran.
Ia adalah warga RT18/RW07, Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo menjelaskan, peristiwa purnawirawan TNI tewas dibunuh tersebut berawal dari aksi kebut-kebutan sepeda motor di jalan jurusan Raknamo.
• Kisah Jenderal Purnawirawan Nyaris Adu Tembak dengan Pengawal PM Israel, Kawal Soeharto di Amerika
• Akun Politisi Unggah Foto Anies Baswedan Selfie Dikaitkan Banjir di Jakarta, Bima Arya Ungkap Fakta
Saat bersamaan, pengendara mengeluarkan kata-kata ancaman sambil membawa panah berbentuk katapel.
Saat itu, tersangka Joao da Costa alias Arjun yang merupakan warga di sekitar TKP, sedang minum minuman keras (miras).
Arjun merasa tersinggung dengan ucapan pemuda tersebut.
Ia lalu mengambil parang.
Kemudian, ia mendatangi kedua pemuda pengendara motor tersebut.
Tersangka kemudian memotong bagian depan motor.
Ketika itu situasi gelap.
Banyak orang pun sudah keluar rumah akibat keributan tersebut.
Seorang warga kemudian menegur tersangka dan merampas parangnya.
Setelah parangnya direbut, tersangka justru mengambil parang lain di rumahnya.
Tersangka pun kembali ke TKP.
Saat itu, ia melihat seorang warga.
Ia pun tiba-tiba langsung mengayunkan parang ke arah leher korban, yang ternyata seorang purnawirawan TNI.
Korban terkena sabetan parang sebanyak dua kali di bagian belakang tubuhnya.
Seorang anak korban kemudian memberikan pertolongan.
Ia membawa korban ke RSUD Naibonat.
Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia.
Pelaku ditangkap
Pasca kejadian purnawirawan TNI tewas dibunuh, jajaran Polres Kupang langsung bertindak cepat.
Polisi langsung mengamankan tersangka Joao da Costa alias Arjun.
Tersangka kini sudah mendekam di sel Mapolres Kupang di Babau.
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP.
Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Amalo mengatakan, jajarannya setelah mendapatkan laporan atas peristiwa tersebut, langsung bergerak cepat.
"Polisi sudah mengamankan tersangka atas nama Joao da Costa alias Arjun dan sudah diperiksa."
"Kita sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa parang 2 buah, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian," jelas Simson.
Simson menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia salah sasaran.
Korban dan tersangka ternyata adalah keluarga dekat.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com
Polisi menjerat tersangka dalam kasus purnawirawan TNI tewas dibunuh di malam tahun baru dengan Pasal 338 subs 351 ayat 3 KUHP.