Tribun Lampung Selatan

Bobol Sekolah, Oknum PNS Lampung Selatan Gasak 21 Komputer

Aparat kepolisian meringkus oknum pegawai negeri sipil Lampung Selatan inisial JA (49) setelah buron sekitar tiga hari.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polisi meringkus oknum pegawai negeri sipil Lampung Selatan inisial JA (49) karena membobol SMP Negeri 1 Palas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Aparat kepolisian meringkus oknum pegawai negeri sipil Lampung Selatan inisial JA (49) setelah buron sekitar tiga hari.

Oknum PNS ini menjadi tersangka pembobolan SMP Negeri 1 Palas, Lampung Selatan.

Ia menggasak 21 unit komputer.

Polisi mengamankan JA di Dusun Karang Jaya, Desa Bakti Rasa, Kecamatan Sragi, Lamsel, Jumat (3/1/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, JA beraksi pada Selasa (31/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolsek Palas Inspektur Satu M Sari Akip membenarkan penangkapan oknum PNS yang kini berstatus tersangka itu.

Perampok Bobol Brankas Isi Rp 2,3 Miliar, tapi Cuma Ambil Rp 538 Juta

Cakram Sudah Digembok, Motor Jamaah Tetap Digasak Pelaku Curanmor

"Benar. Tapi untuk rilisnya (ekspose kasus), nanti oleh Bapak Kapolres,” katanya, Sabtu (4/1/2020).

Kapolres Lamsel Ajun Komisaris Besar Pol Edi Purnomo juga membenarkan penangkapan oknum PNS terkait kasus pencurian.

"Benar ada. Tapi untuk datanya, silakan hubungi Kasat Reskrim," ujar mantan kapolres Mesuji ini.

Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, JA diduga mencuri komputer di ruang laboratorium SMPN 1 Palas dengan cara membobol kunci tiga pintu.

Total 21 unit komputer merek Lenovo digasak JA.

Tak hanya itu, JA juga mencuri satu unit printer, lima unit UPS, dan satu unit server.

Barang-barang tersebut dibawanya menggunakan mobil pikap.

JA kabur ke arah Kecamatan Sragi. Ia lalu menitipkan barang-barang curian di rumah seseorang yang hingga Sabtu masih buron.

Akibat pencurian tersebut, SMPN 1 Palas mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Terkait aksi pencurian oleh oknum PNS ini, Plt Sekretaris Kabupaten Lamsel Thamrin menyatakan pemkab masih menunggu informasi detail.

"Belum ada laporan terkait masalah tersebut. Kami akan tunggu kepastian informasinya terlebih dahulu," kata Thamrin.

Thamrin yang juga menjabat Asisten Bidang Adiministrasi Umum Sekretariat Kabupaten Lamsel menyatakan pemkab akan menghormati proses hukum terhadap oknum PNS itu.

"Apabila terbukti bersalah, melakukan pencurian, tentu akan ada sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved