Penyesuaian Harga BBM, di Lampung Harga Pertamax Turun Rp 650 per Liter

Di Lampung, harga Pertamax turun Rp 650 per liter. Dari semula Rp 10.050 per liter menjadi Rp 9.400 per liter.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Eka Ahmad Sholichin
Suasana SPBU 24-35131 di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, Minggu (5/1/2020) mulai pukul 00.00 WIB. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, Minggu (5/1/2020) mulai pukul 00.00 WIB.

Di Lampung, harga Pertamax turun Rp 650 per liter.

Dari semula Rp 10.050 per liter menjadi Rp 9.400 per liter.

Pertamax Turbo mengalami penurunan dari harga semula Rp 11.400 menjadi Rp 10.100 per liter.

Sedangkan Pertalite tetap Rp 7.850 per liter.

Harga BBM Turun Mulai Hari Ini, Berlaku Sama di Seluruh Indonesia

Hore, Harga BBM Jenis Bensin dan Solar Turun, Berlaku Mulai Minggu, 5 Januari 2020

Selanjutnya, Pertamina Dex mengalami penurunan dari harga semula Rp 11.950 menjadi Rp 10.450 per liter.

Lalu Dexlite mengalami penurunan dari harga semula Rp 10.400 menjadi Rp 9.700 per liter.

Sementara untuk harga di wilayah Bengkulu yakni untuk Pertamax mengalami penurunan dari harga semula Rp 9.850 menjadi Rp 9.200 per liter.

Pertamax Turbo mengalami dari harga semula Rp 11.200 menjadi Rp 9.900 per liter.

Kemudian Pertamina Dex turun dari Rp 11.700 menjadi Rp 10.200 per liter.

Dexlite turun dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.500 per liter.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribunlampung.co.id, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan, harga BBM mengalami penyesuaian, jadi bukan penurunan harga.

Penyesuaian harga tersebut dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Menurutnya, penyesuaian harga BBM umum merupakan aksi korporasi yang mengacu pada ketentuan yang berlaku yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan memastikan pelayanan kepada masyarakat terus berjalan dengan baik, terutama pelanggan setia produk-produk unggulan Pertamina.

“Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved