Seleb

China Caplok Indonesia, Iwan Fals: Buset Dah Enak Aja

Iwan Fals lewat unggahan di akun resmi Twitternya @iwanfals memberikan komentar singkat.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunnews.com
China Caplok Indonesia, Iwan Fals: Buset Dah Enak Aja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penyanyi Iwan Fals buka suara terkait klaim China atas Perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan.

Iwan Fals lewat unggahan di akun resmi Twitternya @iwanfals memberikan komentar singkat.

"China klaim Laut Natuna Utara...setdah enak aja," tulis 3 Januari 2020 lalu.

Hingga kini unggahan pelantun lagu Pesawat Tempurku itu pun dibanjiri komentar netizen.

"makanya, jangan ngutang ke china," tulis netizen.

"Zaman nya bu susi pasti sudah ditenggelam kan... Ndak perlu pake diskusi lagi ya bu," tulis yang lainnya.

"Hanya satu kata LAWAAAANNN!!!!
ini NKRI bukan negara kreditan yg bisa seenaknya diinjak injak cina komunis," imbuh lainnya.

Dilansir Kompas.com, tensi hubungan Indonesia China dalam beberapa hari terakhir sedang panas dingin.

Ini setelah insiden masuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard terdeteksi masuk ke Zona Eksklusif Ekonomi ( ZEE) Natuna secara ilegal.

Tak hanya kapal nelayan, kapal penjaga pantai atau coast guard negara itu juga terang-terangan masuk dan mengawal penangkapan ikan secara ilegal.

Pemerintah Beijing mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.

Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.

Ini bermula setelah negara tetangga Indonesia, Filipina, mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved