Seleb
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo Ditangkap Polisi, Terkait Kasus Koboi Pengemudi Lamborghini
Seorang anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penjual senjata api (senpi) ilegal.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang anak Ayu Azhari ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka penjual senjata api ilegal.
Tersangka Axel Djody Gondokusumo (ADG) merupakan putra sulung Ayu Azhari.
ADG ditangkap bersama dua tersangka penjual senjata ilegal lainnya.
Penangkapan ketiga tersangka penjual senjata ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pengemudi Lamborghini, Abdul Malik (AM), "Si Koboi Kemang".
"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
• Ibra Azhari Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Ayu Azhari: Saya Sudah Tahu dan Mohon Maaf
• Ayu Azhari Ternyata Tidak Pernah Lulus SMA? Sosok Ini Ungkap Bukti-bukti Mengejutkan
• Via Vallen Ungkap Penyebab Pingsan Saat Manggung, Liku 9 Disebut
• Meninggal Lina Berbuntut Panjang, Anak Sule Lapor Polisi, Teddy Ancam Balik
Bastoni mengatakan, pihak orangtua Axel sudah mengetahui bahwa putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.
Pihaknya juga telah memeriksa kediaman anak Ayu Azhari tersebut.
Namun, barang bukti terkait kasus penjual senjata ilegal tersebut, tidak ditemukan.
Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.
Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019."
"Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."
"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat, beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody Gondokusumo dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sedangkan, pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita."
"Masih kami dalami," ucap dia.
Atas perbuatan mereka, ketiganya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus penodongan pria pemilik mobil Lamborghini terhadap dua pelajar mengungkap sejumlah kasus pidana lainnya.
Setelah penodong berinisial AM itu ditahan, polisi perlahan-lahan menguak beberapa kasus lain yang terkait dengan AM.
Perkembangan kasus terbaru terungkap setelah polisi menggeledah rumah tersangka AM, Kamis (26/12/2019).
Polisi menemukan sejumlah bukti baru yang justru berkembang pada kasus lain.
Temukan puluhan peluru
Dalam penggeledahan di rumah kawasan Pejaten Barat itu, polisi menemukan puluhan peluru aktif.
Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, penggeledahan dilakukan bersama beberapa saksi warga sekitar.
"Penggeledahan itu disaksikan oleh tersangka dan istri tersangka serta RT/RW sekitar pada beberapa bagian rumah," ujar Andi.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 10 peluru panjang kaliber 5.56, 11 peluru pendek kaliber 9, dan 1 peluru pendek utuh.
Total peluru yang ditemukan ada 22 peluru.
AM sebenarnya memiliki izin memegang dan menggunakan senjata api yang dimiliki sejak Juni 2019 lalu.
Namun atas kejadian tersebut, Yustri mengatakan kepolisian berhak mencabut izin yang dinilai disalahgunakan oleh pelaku AM.
"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Kasus Abdul Malik turut menyeret anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo sebagai tersangka tersangka penjual senjata ilegal.