Mahasiswa Fisip Unila Meninggal

VIDEO 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda

Akhirnya perkara korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda

Penulis: ikhsan dwi nur satrio | Editor: Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Akhirnya perkara korban tewas Pendidikan Dasar (Diksar) UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalianda, Kamis, 19 Januari 2020.

Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan bila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Sehingga berkas perkara tersebut dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kalianda. Termasuk barang bukti dan ke 17 tersangka.

Seluruh tersangka, kata dia, dalam kondisi sehat dan siap dilakukan proses hukum selanjutnya.

Yaitu penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BREAKING NEWS 17 Tersangka Panitia Diksar UKM Cakrawala Dilimpahkan ke Kejari Kalianda

VIDEO Hendak Melaut, Nelayan Temukan Mayat Tergeletak di Bibir Pantai Way Lunik

VIDEO Ayu Ting Ting Ingin Ketemu Garaga Panji Petualang

"Mereka dibawa menggunakan bus dan pengawalan ketat petugas," kata Popon didampingi Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk, Kamis.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kalianda Fahrul Suralaga membenarkan terkait pelimpahan tersebut.

Dia mengatakan bila saat ini seluruh tersangka Diksar UKM Cakrawala FISIP Universitas Lampung menjadi tahanan jaksa.

"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Fahrul ketika dihubungi, Kamis.
Kejaksaan Negeri Kalianda telah menunjuk empat JPU. Keempat JPU tersebut yakni Ikbal Harjati, Rahmat Djati, Rizqi Akuan, dan Bangga Prahara.

Diketahui Polres Pesawaran melakukan penahanan terhadap 17 panitia penyelenggara pendidikkan dasar (diksar) UKM Pecinta Alam Cakrawala FISIP Universitas Lampung, Rabu, 9 Oktober 2019.

Penahanan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sejak, Selasa (8/10/2019).

"Surat perintah penahanannya hari ini (Rabu, 9 Oktober 2019)," ujar Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro di Mapolres Pesawaran.

Paska penahanan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.

Popon mengatakan bila dua dari 17 tersangka ini dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP atas kelalaian yang akibatkan meninggalnya seseorang.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah ketua umum dan wakil ketua umum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved