Bupati Terpilih Tak Dilantik, Pernah Terjerat Kasus Korupsi hingga Pencabutan SK Mendagri
Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN. Elly Lasut dianggap sudah jabat Bupati Talaud 2 periode.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang bupati terpilih tak dilantik setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi PTUN.
Keputusan itu berlaku terhadap Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga sebagai bupati terpilih dan wakil bupati terpilih Kepulauan Talaud.
Hal itu karena Elly Lasut dianggap sudah menjabat Bupati Talaud sebanyak dua periode.
Sebelumnya, Elly Lasut dan Mochtar Parapaga berhasil memenangkan Pilkada Talaud pada 27 Juni 2018.
Namun, ia belum juga dilantik hingga tahun 2020.
• Bupati Meninggal di Hotel Bintang 5 di Jakarta, Polisi Ungkap Penyebab Kematian
• Menghadap Bupati Agung, Syahbudin Diminta Duit Rp 1 Miliar
• 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Wanita Muda di Asrama Polisi, 1 Pelaku Dibuntuti Sejak Beli Sabu
• Heboh Keraton Agung Sejagat, Ternyata Totok Santoso Hadiningrat Pernah Berulah di Jogja
Berikut, fakta bupati terpilih tak dilantik.
1. Berdasarkan keputusan MA
Kepastian Elly Lasut dan Mochtar Parapaga untuk tak dilantik sebagai Bupati dan wakil Bupati Talaud akhirnya final.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey tak akan melakukan pelantikan terhadap pasangan tersebut.
Sikap itu ditegaskan setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan Kasasi PTUN, yang dimohonkan Welly Titah terhadap termohon Elly Lasut dan Mendagri.
bupati terpilih tak dilantik
Bupati Talaud
Elly Lasut
Steven Kandouw
berita terkini hari ini
Tribunlampung.co.id
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Sidak Mall Pelayanan Satu Atap, Pastikan Pegawai Disiplin |
![]() |
---|
Ashanty Berat Lepas Aurel Hermansyah Menikah dengan Atta: Kayaknya Ini Kecepatan |
![]() |
---|
Amanda Manopo Jatuh Sakit saat Tengah Syuting, Tangannya Langsung Diinfus |
![]() |
---|
Leony Trio Kwek Kwek Putuskan Tak Menikah Seumur Hidup, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Masuk Jalur Sepeda Permanen di Jalan Jenderal Sudirman |
![]() |
---|