Tribun Metro
Dua Pengedar Narkoba di Metro Pusat Dibekuk
Petugas Satnarkoba Polres Kota Metro kembali mengamankan dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja di Hadimulyo Timur, Metro Pusat
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: soni
Dua Pengedar Narkoba di Metro Pusat Dibekuk
Laporan Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Petugas Satnarkoba Polres Kota Metro kembali mengamankan dua terduga penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja di Hadimulyo Timur, Metro Pusat, Senin (13/1).
Kasat Narkoba Polres Metro Ajun Komisaris Junaidi menjelaskan, tersangka berinisial OS dan AP warga Purwodadi, Lampung Tengah, ditangkap berdasarkan LP/15 - A/I/2020/Polda Lampung/Res Metro.
Ia menjelaskan, pihaknya mendapat informasi jika keduanya diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika sabu dan ganja. Pihalnya lalu melakukan penyelidikan ke Jalan Benteng Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.
• 3 Oknum Polisi Pesta Narkoba Bareng Wanita Muda di Asrama Polisi, 1 Pelaku Dibuntuti Sejak Beli Sabu
"Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika berupa daun kering ganja," bebernya, Selasa (14/1).
Selain itu, polisi juga menemukan satu kaca pirex di dashboard sebelah kanan sepeda motor Honda Vario BE 5690 IW milik pelaku. Keduanya telah diamankan di Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Junaidi menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, OS dan AP diancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.(dra)