Narapidana Pembunuhan Menyamar Jadi Tentara, Tipu 70 Wanita dan Raup 500 Juta dari Dalam Penjara
Bagaimana cara narapidana pembunuhan bisa menyamar jadi TNI menipu 70 perempuan padahal masih mendekam di penjara Palangkaraya?
450 prajurit Yonif 126/KC diterjunkan mengawasi perbatasan Papua-Papua Nugini selama sembilan bulan dan kembali dengan selamat ke markas Oktober 2019 lalu.
"Edo meminta sejumlah uang kepada korban untuk mengurus mutasi kepindahan ke Kota Palangkaraya dengan cara merayu sejumlah wanita yang dijanjikan akan dinikahinya," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksan urin napi Lapas Kelas IIA Palangkaraya tersebut untuk melihat apakah selama dalam Lapas dia mengonsumsi narkoba, mengingat masa tahanannya tinggal setahun lagi.
"Ya, yang perlu diketahui rekan -rekan wartawan, kami juga melakukan pemeriksaan urin Edo, ternyata hasil pemeriksaan urinnya juga mengandung narkoba jenis amphitamin sejenis sabu," ujar Kapolresta Palangkaraya.
Kapolresta Palangkaraya mengatakan pengakuan Edo kepada polisi, NA merupakan salah satu pemilik Buku Rekening Bank yang dipinjamnya untuk mengumpulkan uang hasil penipuan dari sebanyak 70 wanita yang diperdayanya.
"Buku rekening bank yang dipakai untuk menipu jumlahnya ada sembilan dari rekan sesama penghuni lapas juga pegawai lapas," ujar.
Edo mengaku menjalankan penipuan dibantu oleh petugas Lapas kelas II A Palangkaraya.
"Ya, saya melakukan penipuan itu dibantu petugas Lapas dan rekan sesama tahanan terutama dalam pengnupulan uang melalui rekening bank yang jumlahnya ada sembilan nomor rekening dari beberapa bank," ujarnya.
Edo juga mengaku, dalam melakuka penipuan tersebut dia memakai akun Instagram anggota TNI dan seorang ASN sehingga dia bisa merayu sejumlah korbannya yang semuanya adalah wanita untuk meminjami uang kepadanya.
Janjikan Nikahi Korban
Lalu bagaimana Edo hingga bisa menundukkan sebanyak 70 orang wanita yang menjadi korban penipuannya tersebut.
Ternyata, Edo bisa memperdaya korbannya dengan menjanjikan akan menikahi mereka.
"Saya menjanjikan kepada mereka (korban) akan menikahi mereka, sehingga mereka menuruti kemauan saya," ujarnya.
Menurut dia, dalam melancarkan aksinya tersebut tersangka menggunakan 5 (lima) Rekening Bank BRI dan 4 (emput) Rekenıng Bank BCA yang dipinjam oleh pelaku dari Narapidana lain yaitu DD dan Abi.
"Tersangka menggunakan 9 (sembilan) rekening tersebut untuk menerima uang yang dikirimkan oleh para korban," ujarnya.