Ada yang Aneh di KTP Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat

Akibatnya, dua orang pimpinan kerajaan tersebut terancam mendapat hukuman maksimal 10 tahun.

Editor: taryono
ist
Ada yang Aneh di KTP Raja dan Ratu Kerajaan Agung Sejagat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Setelah sempat membuat masyarakat heboh, pihak kepolisian akhirnya menangkap Raja beserta istri dari Kerajaan Agung Sejagat.

Pimpinan Kerajaan yang dijuluki Sinuhun Totok Santosa, diamankan kepolisian bersama sang istri Fanni Aminadia padaa Selasa (14/1/2020) petang.

Pimpinan dari kerajaan yang berpusat di Desa Pogung Juru tengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo itu diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

"Dugaan sementara pelaku melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penipuan," jelas Iskandar.

Akibatnya, dua orang pimpinan kerajaan tersebut terancam mendapat hukuman maksimal 10 tahun.

Selain pasal penipuan, kata Iskandar, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Raja Keraton Agung Sejagat dan Istri Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Sebelum Wawancara dengan Media, Polisi Keburu Tangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat 

Silsilah Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Inilah Gelar Totok Santoso Hadiningrat sebagai Raja

Siapa Totok Santosa yang Mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

Dia menuturkan, pasangan suami-istri yang mengklaim akan menguasai dunia itu ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat dalam perjalanan ke Markas KAS di Desa Pugong Jurutengah RT 3 RW 1, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan juga sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

Saat KTP kedua pelaku diperiksa, nama istri dari Sinuhun Totok ternyata bukan Ratu Dyah Gitarja, melainkan bernama Fanni Aminadia (41).

"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," pungkasnya.

Kepolisian juga telah menyita sejumlah dokumen, satu diantaranya dokumen yang berisikan perekrutan anggota kerajaan tersebut.

Saat Totok serta istrinya ditangkap kepolisian, banyak masyarakat yang turut penasaran dan berkerumun untuk menonton.

Detik-detik penangkapan Totok serta istrinya terekam oleh kamera seperti diberitakan TribunJateng.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved