Kasus Narkoba di Bandar Lampung
Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung Pakai Sabu Sendirian di Rumah Kontrakan
Keduanya berjanji bertemu di depan Alfamart Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Oknum PNS Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung Bagus Wawan Setadi mengonsumsi sabu sendirian di sebuah rumah kontrakan.
Warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung ini membeli sabu seharga Rp 250 ribu dari terdakwa Ricky Wijaya Putra.
"Terdakwa Ricky saat itu berada di rumah terdakwa Bagus di Kupang Teba. Bagus meminta untuk dicarikan sabu-sabu sebanyak satu paket kecil dengan harga Rp 250 ribu," kata JPU Elis Mustika dalam persidangan perdana di PN Tanjungkarang, Rabu (15/1/2020).
Ricky menyetujui permintaan Bagus.
Keduanya berjanji bertemu di depan Alfamart Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
• BREAKING NEWS Isap Sabu, Oknum PNS Rupbasan Jalani Sidang Perdana
• Tersangkut Narkoba, Bagaimana Status Oknum PNS Rupbasan Bandar Lampung?
• Honda Beat Tabrak Lexus di Tugu Pena Metro, Wanita Pengendara Motor Tewas
• Raden Intan dan Taufiqurrahman Bantah Kerugian Negara Rp 4 Miliar dalam Pembangunan RSUD Pesawaran
"Setelah mendapatkannya, kedua terdakwa bertemu di depan Alfamart. Bagus memberikan uang sebesar Rp 250 ribu kepada Ricky. Kemudian terdakwa Bagus pergi ke daerah Jalan Jenderal Soeprapto Gang Taman Siswa, Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjungkarang Pusat," tandasnya.
Di sanalah Bagus memakai sabu tersebut sendirian.
Dinonaktifkan
Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandar Lampung membenarkan ada PNS bernama Bagus Wawan Setadi.
"Iya benar," ujar Kepala Rupbasan Kelas I Bandar Lampung Muchlisin Fardi, Rabu (15/1/2020).
Kasus Narkoba di Bandar Lampung
running news
Rupbasan Bandar Lampung
oknum PNS
isap sabu
Tribunlampung.co.id
Bebas 3 Tahun Lagi, TB Edarkan Narkoba dari Lapas Kalianda |
![]() |
---|
Disuruh Napi Lapas Kalianda Antar Sabu, RB Diupah Rp 7 Juta |
![]() |
---|
Barang Bukti 410 Gram Sabu Titipan Narapidana Lapas Kalianda |
![]() |
---|
410 Gram Sabu Berhasil Disita Polsek TbU dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Polsek TbU Sita 410 Gram Sabu dari 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika |
![]() |
---|