Pasutri Asal Bima yang Bekerja di Dinas Pendidikan, Kompak Perkosa Anak Angkat dan Direkam di Ponsel
Mengerikan kelakukan pasangan suami istri asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini.
Saat ini, gadis berusia 21 tahun itu tengah berjuang melawan trauma akibat pemerkosaan yang menimpanya selama lebih kurang 6 tahun.
Kakak korban berharap kasus tindak pidana pemerkosaan itu segera disusut sampai tuntas.
"Pelaku harus hukum setimpal dengan perbuatannya," kata RH.
Menurut RH, selama ini korban sengaja menutupi kasus yang dialaminya.
Korban selalu diancam pelaku agar tidak cerita kepada siapa pun setiap kali selesai berhubungan badan.
Pelaku merupakan kepala sekolah dan pegawai Disdik Menurut informasi, AM diketahui bertugas sebagai pengawas di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
Sedangkan istrinya, yakni FN, adalah seorang kepala sekolah.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo membenarkan adanya laporan perihal kasus pencabulan terhadap seorang gadis yang diduga dilakukan oknum pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima.
"Iya, kemarin dilaporkan. Korban didampingi oleh LPA. Cuma saya belum tahu laporan detailnya, silakan konfirmasi ke Kasat Reskrim," kata Haryo.
• Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pringsewu Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Pasutri ABG Perkosa anak di bawah umur
Di tempat lain, kasus yang serupa juga terjadi baru-baru ini.
Pasangan suami istri muda asal Kabupaten Sarolangun, Jambi, tega melakukan pencabulan pada saudaranya yang masih di bawah umur.
RP (17) dan istrinya ,Nov (16), merupakan warga Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi.
Keduanya bersekongkol melakukan pencabulan pada DM.
Aksi pencabulan itu terjadi pada saat libur Tahun Baru, 1 Januari 2020.