Begal Modus Tarik Tas Korban Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Polsek Terusan Nunyai mengamankan pelaku pembegalan dengan modus menarik tas korban.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Polsek Terusan Nunyai mengamankan pelaku pembegalan dengan modus menarik tas korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSAN NUNYAI - Polsek Terusan Nunyai mengamankan pelaku pembegalan dengan modus menarik tas korban.

Pelaku bernama Hadi Hamka (32) itu tercatat sebagai residivis kasus serupa.

Dari data, setidaknya Hadi Hamka sudah lebih dari dua kali melakukan aksi pembegalan dengan modus menarik tas korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Edi Suhendra menjelaskan, aksi pembegalan terakhir yang dilakukan Hadi terjadi pada Senin (14/1/2020) lalu.

"Laporan terakhir terhadap korbannya, Syarief Ismali, 14 Januari lalu. Korban dari Tegineneng (Pesawaran) hendak menuju Kampung Gunung Batin Udik," ujar Iptu Edi Saputra, Minggu (19/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.

VIDEO Kerap Nyamar Jadi Polisi, Buron Begal Diringkus

Polisi Ringkus Begal Payudara di Bekasi, Pelaku Berbuat karena Habis Nonton Film Porno

Saling Tantang di Media Sosial Berujung Maut, Pemuda di Lampung Selatan Tewas Bersimbah Darah

Bawa Kabur Mobil Kekasih, Honorer Pemkab Lampung Timur Diamankan Polisi

Hadi Hamka diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai.
Hadi Hamka (bawah) diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai. (Dok Polsek Terusan Nunyai)

Pelaku diamankan di rumahnya, Jumat (17/1/2020) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.

Selain itu, disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan pelaku untuk beraksi.

Hadi Hamka mengaku mengintai korban sejak dari Jalinsum Terbanggi Besar.

Saat di tempat sepi, ia langsung tancap gas dan memepet motor korban.

"Saya tarik paksa (tas korban). Karena tidak dipegang kuat, tas terlepas. Setelah itu saya langsung tancap gas kabur ke arah Kampung Gunung Batin Udik. Saya cuma sendiri," kata Hadi di Mapolsek Terusan Nunyai.

Ia mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pembegalan di kawasan Terusan Nunyai, terhitung sejak 2019 lalu.

Hadi mengatakan, yang menjadi sasaran aksinya ialah perempuan yang membawa tas dengan cara diselempangkan.

Korban Syarief dalam keterangannya mengatakan, istrinya tak hanya mengalami kerugian materi akibat aksi pembegalan itu.

Istrinya juga mengalami luka di bagian tangan dan badannya.

Akibat tarikan paksa pelaku, istrinya mengalami memar di tangan.

Ia juga terjatuh dari motor dan mengalami luka di bagian badan serta pinggul.

"Saya pada saat itu tak bisa mengejar pelaku karena melihat istri sudah terjatuh dan mengerang kesakitan. Di dalam tas ada dompet, handphone, sejumlah uang tunai, serta kartu identitas kependudukan," terang Syarief.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, Hadi Hamka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved