Tribun Tulangbawang
Dana Desa di Tulangbawang Cair Awal Februari
Pencairan dana desa termin pertama di Tulangbawang dipastikan terealisasi awal Februari.
Dana Desa di Tulangbawang Cair Awal Februari
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Pencairan dana desa termin pertama di Tulangbawang dipastikan terealisasi awal Februari.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (BPMPK), Yen Dahren mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, target pencairan dana desa sebenarnya awal Januari sudah bisa direalisasikan.
• Pencairan Dana Desa Lampung Barat Tunggu Perbup
Namun, lantaran terkendala beberapa hal, maka pencairan dana desa di Tuba baru bisa dipastikan terealisasi pada Februari mendatang.
Sejauh ini, Yen memastikanpara aparatur kampung masih mempersiapkan RAPBKam dan kesiapan administrasi lainnya.
"Kita lakukan upaya percepatan penyusunan RAPBKam di kampung yang sudah siap. Saat ini kampung-kampung masih melakukan persiapan dan percepatan penyusunan RAPBKam dibantu para pendamping desa," terang Yen Dahren, Minggu (19/1)
"Paling tidak 10 persen jumlah kampung sudah bisa mencairkan (dana desa) awal Februari," paparnya.
Adapun skema pencaira dana desa, Yen mengatakan, dimulai dari evaluasi RAPBKam, kemudian dilanjut APBKam dan setelahnya diajukan ke Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN).
"Pengajuan ke KPKN nanti dilengkapi syarat pencairan tahap I, di antaranya APBKam dan Perbup Dana Desa," beber Yen Dahren.
Dia memastikan, saat ini skema pecairan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 205 dari pemerintah pusat langsung ke rekening desa.
• Penggunaan Dana Desa di Pringsewu Tergolong Baik
Dengan catatan, semua persyaratan pencairan dana desa telah dipenuhi oleh aparatur kampung. "Sekarang dana desa dari negara langsung ke desa. Senin besok kita konsultasi ke KPKN Kotabumi terkait perubahan sesuai PMK 205," tandas Yen Dahren.
Tahun sebelumnya, pencairan dana desa diatur dalam PMK No. 193 Tahun 2018 penyaluran dana desa dibagi tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20 persen, tahap II (40 persen), dan tahap III (40 persen).
Sementara, untuk tahun 2020 skema pencairan dana desa mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan hasil revisi Nomor 205 Tahun 2019.(end)
Tiga Warga Jatim Edarkan Lem Palsu, Diringkus di Ogan Komering Ilir Sumsel |
![]() |
---|
Pemkab Tuba Dapat Insentif Rp 8,5 Miliar dari KPK |
![]() |
---|
Winarti Minta Kakam di Tulangbawang Munculkan Ekonomi Kreatif |
![]() |
---|
Pemkab Tulangbawang Putus Kontrak 26 Tenaga Honorer |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi DAK Rp 49 Miliar, Kadisdik Tuba Nazzarudin Tidak Terima Pendampingan Hukum |
![]() |
---|