Delapan Pemuda Perkosa Siswi SD, Korban Dibuat Teler dengan Lem Cap Kambing

Mengerikan perbuatan delapan pemuda asal Riau yang kini sudah ditangkap polisi.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando
Grafis Tribunlampung
Setelah Beri Lem Cap Kambing , Delapan Pemuda Asal Riau Perkosa Siswi SD 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID- Perbuatan delapan pemuda asal Riau ini sungguh mengerikan.

Pasalnya mereka tega memperkosa seorang siswi Sekolah Dasar.

Aksi keji delapan pemuda tersebut terjadi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.

Dalam aksinya, para pelaku lebih dulu membuat korban teler dengan memberikan lem cap kambing.

Para pelaku berinisial AN (21), RP (18), HD (20), AM (18), FK (15), DO (17), ZU (17) dab RS (14).

 

VIDEO Daihatsu Xenia Terbalik Seusai Tabrak Pembatas Flyover Antasari

VIDEO Siswa SD di Lampung Utara Tewas Tenggelam saat Ikut Ekskul Berenang

VIDEO Napi Dalangi Komplotan Penipu dari Dalam Lapas, Perdaya Bos Gabah Rp 87 juta

"Para pelaku ditangkap Polsek Tualang pada Selasa (14/1/2020), berdasarkan barang 1 helai baju kaos, 1 helai celana, 1 helai bra milik korban," kata Dedek dalam keterangan tertulis pada Kompas.com, Sabtu (18/1/2020).

Dia mengatakan, para pelaku melakukan hubungan badan secara bergantian terhadap korban di sebuah GOR di Kecamatan Tualang, Jumat (10/1/2020) lalu.

Sebelum diperkosa, korban yang masih berusia 14 tahun itu diberi lem cap kambing agar teler.

"Setelah korban mabuk (teler), para pelaku melakukan hubungan badan dengan korban," kata Dedek.

Kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada orangtuanya.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, para pelaku dilaporkan ke Polsek Tualang.

"Setelah mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan dan hasilnya delapan orang pelaku dapat diamankan," sebut Dedek.

Delapan pelaku, tambah dia, saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Tualang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Uau RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 1 ke 3 UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Dedek.(Artikel ini telah tayang di Kompas.com) 

Videografer tribunlampung/Gusti Amalia

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved