Pelajar yang Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Turun Tangan

Lewat akun resmi Instagramnya, Senin 20 Januari 2020, Hotman Paris mengajak selurah rakyat Indonesia bersuara terhadap kasus tersebut.

Penulis: taryono | Editor: taryono
Instagram/Hotman Paris
Hotman Paris - Pelajar Bunuh Begal Didakwa Seumur Hidup, Hotman Paris Turun Tangan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Hotman Paris berkomentar terkait kasus pelajar yang bunuh begal karena bela pacar didakwa seumur hidup.

Lewat akun resmi Instagramnya, Senin 20 Januari 2020, Hotman Paris mengajak selurah rakyat Indonesia bersuara terhadap kasus tersebut.

Tak hanya itu, Hotman Paris meminta tim kuasa hukum terdakwa untuk menghubungi.

Pasalnya, Hotman mengaku tak bisa terbang ke Malang Jawa Timur lantaran sibuk dengan pekerjaannya.

"Hotman tdk bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting," tulisnya.

Hotman pun berjanji akan membawa kasus itu ke forum nasional.

Hotman Tanya Siapa Pria yang Booking Kamu?  Avriellia Shaqilla Sebut Sosok Pengusaha Tambang 

Ditanya Isu Hamil Duluan, Vanessa Angel Langsung Potong Ucapan Hotman Paris

Hotman Paris Langsung Bereaksi Saat Lihat Peti Mati Terendam Banjir di Jakarta

Momen Langka, Hotman Paris Teriak Ketakutan

Didakwa Hukuman Seumur Hidup

Pelajar yang bernama ZA tersebut didakwa hukuman seumur hidup atas perbuatannya.

ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020).

ZA disidang melalui pengadilan anak yang tertutup.

Dikutip dari Kompas.com, salah satu pengacara ZA, Lukman Chakim, menyayangkan Pasal 340 KUHP dalam dakwaan tersebut.

Menurutnya, pasal itu tidak sesuai karena mengandung unsur perencanaan.

“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, Kamis (16/1/2020).

Kronologi kasus

Dikutip dari Kompas.com, Kasus ZA terjadi pada Minggu (8/9/2019) di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Misnan bermaksud hendak membegal ZA dan melontarkan ucapan akan menggilir pacar ZA berinisial V.

Atas kejadian itu, ZA lantas membela diri dan menusukkan pisau ke dada Misnan.

ZA diketahui sudah menikah dan memiliki satu orang anak.

Meskipun, ZA masih berstatus pelajar, pacar yang dibawa dan dibelanya saat itu bukan istrinya, melainkan perempuan berbeda. ( Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved