Tribun Lampung Selatan
Wacana Penghapusan Pegawai Tidak Tetap dan Honorer Jadi P3K, Pemkab Lamsel Ngaku Kesulitan Anggaran
Pemerintah bersama DPR sepakat untuk tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan P3K.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Pemerintah bersama DPR sepakat untuk tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kedepannya tidak ada lagi pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan P3K. Termasuk di pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Hukum yang juga jadi juru bicara pemerintah daerah, Akar Wibowo mengatakan, pada prinsipnya pemerintah daerah setuju dengan kesepakatan pemerintah pusat dan DPR.
Hanya saja ada satu kendala pemerintah daerah terkait penganggaran untuk pegawai P3K.
Karena untuk pengawai P3K ini gaji dan tunjangannya sama dengan PNS.
Hanya untuk pegawai P3K ini tidak mendapatkan pensiun.
“Kalau penganggaran untuk pengawai P3K dibebankan pada APBD daerah, ini berat. Tapi kalau dari APBN, kita setuju,” kata Akar Wibowo, Selasa (21/1/2020).
• Gaji Honorer Pemerintah Kota Metro Naik Rp 200 Ribu
Menurutnya, ada satu dilema yang dihadapi pemerintah daerah. Pada satu sisi pemerintah daerah mengalami kekurangan pawai.
Tapi kekurangan ini tidak dapat dipenuhi seluruhnya melalui penerimaan PNS.
Terlibat Curat, Dua Pemuda Dibekuk di Pasar Sidoharjo LamselĀ |
![]() |
---|
Libur Imlek ASN Lampung Selatan Dilarang Bepergian Luar Daerah |
![]() |
---|
Mengaku Ingin Usir Setan di Dalam Tubuh, Petani di Lampung Selatan Cabuli Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Pos Pengamatan: Gunung Anak Krakatau Timbulkan 1 Gempa Vulkanik Dangkal |
![]() |
---|
Kondisi Cuaca Perairan Selat Sunda Bakauheni Hari Ini Normal |
![]() |
---|