Mata Najwa Trans 7 Rabu Malam Bahas Hukum Pilah-Pilih

Acara Mata Najwa Trans 7 Rabu 22 Januari 2020 Jam 20.00 WIB bahas tema Hukum Pilah-Pilih.

Penulis: taryono | Editor: taryono
twitter
Mata Najwa Trans 7 Rabu Malam Bahas Hukum Pilah-Pilih 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Acara Mata Najwa Trans 7 Rabu 22 Januari 2020 Jam 20.00 WIB bahas tema Hukum Pilah-Pilih.

Demikian diinfokan akun resmi Instagram dan Twitter Mata Najwa Rabu 7 Januari 2020.

Terkait tema di tersebut, Mata Najwa menghadirkan sejumlah contoh-contohnya.

Sebut saja, perkara ZA, seorang pelajar SMA, terancam dibui seumur hidup karena membunuh seorang begal yang hendak merampas motor dan memerkosa pacarnya.

Lalu, kisah Luthfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera saat aksi pelajar menolak RUU KPK & KUHP yang belakangan mengaku dianiaya penyidik agar mengakui kesalahan yang tidak dilakukan.

Berikutnya, kasus Pak Samirin di Simalungun, Sumatera Utara, yang diganjar 2 bulan penjara gara-gara memungut sisa getah pohon karet senilai Rp 17.000 milik sebuah perusahaan.

Mata Najwa Malam Ini di Trans 7 Bahas Menakar Nyali KPK

Terbongkar, Arteria Dahlan Tunjukkan Data Korupsi Milik Madun Eks Napi di Acara Mata Najwa

Arteria Dahlan Tunjuk-tunjuk Prof Emil Salim di Mata Najwa, Videonya Viral

Di Mata Najwa Ketua BEM UGM Berani Sebut Moeldoko dan Fahri Hamzah Kurang Update

Tak ketinggalan, kasus pengendara Grabwheels yang ditabrak anak anggota DPD RI yang mengendarai mobilnya di bilangan Senayan.

Dilansir Kompas.com, Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa (21/1/2020) hari ini.

"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun," ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, jaksa hanya dapat membuktikan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Dakwaan yang dibuktikan jaksa adalah penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang," tutur dia.

Sementara dua pasal lainnya tidak dapat dibuktikan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kasus ZA terjadi pada 8 September 2019, di area tebu Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

ZA yang sedang bersama pacarnya didatangi oleh Misnan dan dua orang temannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved