Pilkada Lampung Selatan 2020
Pendaftaran Balon Independen Sudah Dibuka Sejak Desember 2019, Ini yang Daftar di Lamsel
Sejauh ini, konstelasi bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Lampung Selatan 2020 masih terbilang adem ayem.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Pelaksanaan Pilkada serentak baru akan berlangsung pada September 2020.
Sejauh ini, konstelasi bakal calon (balon) kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada Lampung Selatan 2020 masih terbilang adem ayem.
Terutama untuk balon kada/wakada independen (perseorangan).
Hingga memasuki Januari 2020, belum terdengar adanya nama-nama yang akan ikut memeriahkan Pilkada Lampung Selatan 2020 dari jalur independen.
Padahal, penyerahan syarat calon independen ini telah dibuka sejak 11 Desember 2019 lalu oleh KPU Lampung Selatan.
• Demokrat Lamsel Buka Penjaringan Balon Pilkada hingga 5 Februari 2020
• PKS Lampung Siapkan Kader Dampingi Yusron Amrullah di Pilkada Lamtim 2020
• Tony Eka Candra Serahkan Penetapan Wakil kepada Mekanisme Partai
• Satu Balon Perseorangan Sudah Ambil Akun Silon di KPU Metro
“Sejauh ini belum ada untuk balon independen. Bahkan yang sekedar berkonsultasi terkait dengan syarat untuk calon independen pun belum ada,” kata Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih, Rabu (22/1/2020).
Untuk syarat mendaftar sebagai balon independen (perseorangan), kata Titik Sutriningsih, didasarkan pada UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
Lalu, terus Titik Sutriningsih, surat KPU RI Nomor 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 perihal pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020.
Titik Sutriningsih menjelaskan, untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 500.000 jiwa hingga 1.000.000 jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Berdasarkan berita acara KPU Lampung Selatan Nomor 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/ XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 lalu, tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.
Maka, lanjut Titik Sutriningsih, jumlah dukungan pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 jiwa.
Jumlah tersebut, menurut Titik Sutriningsih, hasil perkalian dari jumlah DPTHP-2 dikalikan 7,5 persen.
Sementara jumlah sebaran dukungan, kata Titik Sutriningsih, 50 persen lebih dari jumlah kecamatan yakni 9 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Lampung Selatan.
"Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota Tahun 2020, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020," jelas Titik Sutriningsih.
Pasangan calon perseorangan dapat mengumpulkan dokumen berupa surat pernyataan dukungan (formulir model B.1 –KWK perseorangan) dan foto copy KTP elektronik.
Untuk verifikasi administrasi akan dilakukan dari 15 Maret 2020 hingga 11 April 2020.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)