Pelayanan Publik
Apa Syarat Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Biaya, Waktu dan Cara Membuatnya
Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara.
Sebenarnya apa syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak dan bagaimana cara membuat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak?
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak merupakan dokumen pengakuan seorang ayah kepada anaknya.
“Kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa saja syarat Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak?
Berikut syarat kutipan akta pengakuan dan pengesahan anak, Menurut Ahmad Zainuddin.
1. Mengisi formulir pengakuan anak.
2. Akta Kelahiran anak yang diakui.
3. Fotokopi KK dan Kartu Tanda Pengenal orang tuanya seperti KTP, SKBRI, STMD, Passport.
4. Pengesahan anak dilangsungkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sewaktu orang tuanya melaksanakan Perkawinan.
Syarat Kutipan Akta Pengakuan Anak
Syarat Kutipan Akta Pengesahan Anak
pelayanan publik
Disdukcapil
Tarif Tol Bakauheni Palembang 2021 dan Biaya Tol Lampung Palembang, Siapkan e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Padaleunyi 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Cipularang 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Jakarta Bandung 2021 via Tol Padaleunyi, Siapkan Kartu e-Toll untuk Pembayaran |
![]() |
---|
Tarif Tol Cikampek Palimanan 2021 atau Biaya Tol Cipali, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|