Pelayanan Publik
Apa Syarat Penerbitan KIA atau Kartu Identitas Anak, Biaya, Waktu dan Prosedur Penerbitan KIA
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – KIA atau Kartu Identitas Anak dimana anak yang berumur satu hari sampai 17 tahun kurang satu hari, sebenarnya Apa syarat penerbitan KIA dan bagaimana prosedur penerbitan KIA?
Program Kartu Identitas Anak (KIA) sudah berlaku secara nasional mulai tahun 2019.
Ahmad Zainuddin selaku Kepala Disdukcapil Bandar Lampung mengatakan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas anak atau disebut KTP Anak.
“KIA diberikan saat anak berusia satu hari saat ia lahir kemudian hingga ia berusia tujuh belas tahun kurang satu hari,” ujar Ahmad Zainuddin, Rabu (22/1/2020).
Apa syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
Berikut syarat penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak) menurut Ahmad Zainuddin.
1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
2. Fotocopi Akta Kelahiran.
3. Pas Foto 3 x 4 cm.
• Cegah Kekurangan Stok, Pengadaan Blanko e-KTP Tahun 2020 di Lambar Sebanyak 16 Ribu Keping
Bagaimana prosedur penerbitan KIA (Kartu Identitas Anak)?
Tarif Tol Bakauheni Palembang 2021 dan Biaya Tol Lampung Palembang, Siapkan e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Padaleunyi 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Cipularang 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Jakarta Bandung 2021 via Tol Padaleunyi, Siapkan Kartu e-Toll untuk Pembayaran |
![]() |
---|
Tarif Tol Cikampek Palimanan 2021 atau Biaya Tol Cipali, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|