Pelayanan Publik

Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya

Surat keterangan pindah datang WNI merupakan salah satu admisitrasi yang harus dilengkapi apabila seseorang hendak berpindah tempat tinggal permanen.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Apa Itu Surat Keterangan Pindah Datang WNI, Prosedur, Syarat, Biaya, Waktu Proses dan Manfaatnya 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Surat Keterangan pindah datang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah satu dari produk layanan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Surat keterangan pindah datang WNI merupakan salah satu admisitrasi yang harus dilengkapi apabila seseorang hendak berpindah tempat tinggal secara permanen.

Usai mengetahui surat keterangan pindah datang WNI, lalu apa syarat-syarat membuatnya?

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainuddin, menjelaskan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI diperuntukan, bagi seseorang yang hendak pindah tempat tinggal secara permanen.

“Lebih dulu pemohon meminta surat pengantar kepindahan dari kelurahan, itu wajib. Sebab nantinya di dalam surat tersebut akan tercantum identitas orang yang hendak pindah dan alamat tujuan yang dituju,” papar Zainuddin, kepada Tribunlampung.co.id di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2020).

“kalau prosesnya Insha Allah dua hari sudah selesai,” lanjutnya.

Bagaimana prosedur pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?

Terdapat sejumlah mekanisme guna membuat surat keterangan pindah datang WNI, antara lain seperti:

1. Pemohon datang ke loket pelayanan dengan membawa persyaratan.

2. Petugas memeriksa berkas permohonan dan memberikan bukti pengambilan KK kepada pemohon.

3. Verifikasi berkas dan data pemohon dilakukan oleh kasi registrasi kependudukan.

4. Operator Adm Database melakukan proses pindah datang.

5. Pencetakan dan penerbitan SKPWNI oleh Operator.

6. Koreksi dan paraf oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk.

7. Pengesahan dan tandatangan oleh Kepala Dinas.

8. Petugas loket memberikan SKPWNI sesuai dengan tanda pengambilan.

Apa syarat membuat surat keterangan pindah datang WNI?

Adapun sejumlah syarat pembuatan surat keterangan pindah datang WNI, yakni:

Penerbitan SKPWNI Keluarga:

1. KK asli.

2. Fotocopy e-KTP anggota keluarga.

3. Pas foto anggota keluarga ukuran 3X4.

4. Surat pengantar dari kelurahan domisili.

Penerbitan SKPWNI Perorangan:

1. Fotocopy KK.

2. KTP asli.

3. Pas foto ukuran 3X4.

4. Surat pengantar dari kelurahan domisili.

Berapa biaya pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?

Diketahui, setiap proses dan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan pindah datang WNI di Disdukcapil Bandar Lampung, tidak membutuhkan uang alias tidak dipungut biaya atau gratis.

Berapa lama proses pembuatan surat keterangan pindah datang WNI?

Adapun rincian waktu dalam setiap proses pembuatan surat keterangan pindah datang WNI, yakni sebagai berikut:

1. Pendaftaran, 5 – 15 menit.

2. Penyelesaian, 2 hari kerja.

3. Pengambilan, 5 – 10 menit.

Apa manfaat surat keterangan pindah datang WNI?

Surat keterangan pindah datang WNI adalah salah satu admistrasi yang harus dilengkapi, apabila seorang WNI hendak berpindah tempat tinggal secara permanen. Hal itu guna memperoleh izin legalitas berdomisili di wilayah tersebut.

Oleh karenannya, bagi setiap penduduk yang hendak pindah tempat tinggal, maka harus mengurus surat keterangan pindah datang WNI.

Apa aturan hukum dari surat keterangan pindah datang WNI?   

Surat keterangan pindah datang WNI diaturan dan tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2018.

Perpres tersebut merupakan hasil subtitusi dari Perpres 25 Tahun 2008.

Di mana, bagi setiap penduduk yang pindah tempat tinggal, wajib memenuhi syarat-syarat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Adminstrasi Kependudukan. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved