Tribun Way Kanan
Kedapatan Pakai Sabu di Baradatu, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan
Anggota Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anggota Satnarkoba Polres Way Kanan mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kelurahan Taman Asri dan Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Minggu (26/1/2020).
Tersangka Inisial SAM (41) warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan RH (34) warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat pada Jumat, 24 Januari 2020, sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Anggota langsung melakukan penyelidikan, dengan berbekal informasi, menuju ke lokasi.
Sehingga pada Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SAM saat akan memasuki sebuah gang jalan di Kelurahan Taman Asri Baradatu.
• Buru DPO Pengedar Sabu, Polda Lampung Jaring 29 Pemuda Terkait Narkoba
• Kapolres Tulangbawang: Anggota Jangan Main-main dengan Narkoba
• Tak Kunjung Dapat Perbaikan, Warga Gotong-royong Perbaiki Jalan Berlubang
• Polisi Rekayasa Jalur Liwa-Krui dengan Sistem Buka Tutup Akibat Longsor 5 Titik
Hasil penggeledahan badan diketemukan barang bukti di dalam dompet pada kantong celana belakang sebelah kanan berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan keterangan SAM, barang bukti diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial MT di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan selanjutnya dilakukan pengembangan.
Di tempat terpisah, berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya petugas gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim dan Sabhara Polres Way Kanan lansung melakukan penyelidikan sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Setiba di lokasi petugas gabungan melakukan penyergapan dan hasilnya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RH saat di belakang rumah MT dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong).
Tak hanya itu, petugas juga menemukan empat buah alat hisap (Bong), satu buah kotak hitam, lima belas batang pipet plastik, lima batang kaca pirek, enam batang jarum bakar dan dua pipet plastik yang berbentuk secop saat penggeledahan di dalam rumah MT.
Oleh petugas kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP I Made, menyampaikan atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” tandas Kasatnarkoba. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Perusakan Lahan Milik 22 Warga Way Kanan |
![]() |
---|
Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar |
![]() |
---|
210 Penghuni Lapas Kelas II B Way Kanan Rapid Test Metode Serologi |
![]() |
---|
Babinsa Banjit Way Kanan Ajak Warga Disiplin Gunakan Masker |
![]() |
---|
Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu |
![]() |
---|