Seleb

Alasan Ruben Onsu Tega Bohongi Betrand Peto

Sebab, Ruben menjaga agar Betrand tidak tahu menahu bila dirinya menjadi korban bullying di media sosial.

Editor: taryono
instagram
Ruben Onsu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ruben Onsu harus berbohong pada putranya Betrand Peto saat memenuhi panggilan polisi untuk menjadi saksi khasus perundungan Betrand di Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sebab, Ruben menjaga agar Betrand tidak tahu menahu bila dirinya menjadi korban bullying di media sosial.

"Ini yang saya bilang, ini pemeriksaan pagi banget. Nganter Betrand harus pagi lagi, sampai dia bilang 'kenapa buru-buru banget ayah? Enggak soalnya ayah ada urusan meeting di kantor," ucap Ruben saat ditemui usai pemeriksaan.

"Jadi saya jujur sedih harus berbohong sama anak saya. Tapi saya enggak mungkin ngomong sama anak saya ke kantor polisi," sambungnya.

Meski nerasa bersalah, namun Ruben memiliki alasan mengapa dia melakukan hal itu.

Betrand Peto Bikin Penggemarnya Menangis Histeris, Ruben Onsu Kaget hingga Minta Maaf

Sudah Diberi Nama oleh Ahli Fengshui, Ruben Onsu dan Sarwendah Ungkap Arti Nama China Betrand Peto

Ruben Onsu Kaget Temukan Barang Pribadi Putrinya Ada di Kamar Betrand Peto

Wajah Sarwendah Melepuh demi Betrand Peto, Ruben Onsu Syok

"Saya bohong dan jadi orang bohong itu enggak boleh. Tapi saya terpaksa, ya boleh kan kita sebagai orangtua berbohong itu saya punya alasannya," ucap Ruben.

Menurut Ruben, kasus perundungan bisa memberikan dampak negatif terhadap kondisi psikologis putranya.

Sebelumnya, Betrand diketahui menjadi korban perundungan oleh sejumlah akun media sosial.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang berama timmya telah menemukan satu akun Facebook milik seorang anak di bawah umur dan 5-10 akun Instagram orang dewasa yang diduga menjadi pelaku.

Kasus ini berawal ketika pelaku pembulian mengedit foto Betrand dan mengganti dengan gambar wajah hewan.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, lantas membawa masalah ini ke ranah hukum.

Pihak manajemen Betrand akhirnya melaporkan beberapa pemilik akun Instagram dan Facebook yang telah melakukan tindakan tersebut dengan nomor laporan LP/7253/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada 11 November 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved