Tribun Bandar Lampung
Warga Pesawaran Ini Diganjar 13 Tahun Penjara Gara-gara Simpan 20 Butir Ekstasi
Simpan pil ekstasi 20 butir, seorang pria asal Pesawaran diganjar hukuman 13 tahun penjara.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan pil ekstasi 20 butir, seorang pria diganjar hukuman 13 tahun penjara.
Pria ini diketahui bernama Yudiyan Efendi (30), warga Desa Kota Agung, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 28 Januari 2020, Yudiyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Raden Ayu.
Adapun hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan dapat merusak generasi muda bangsa.
• Selain Pesta Sabu, 2 Oknum Sipir juga Konsumsi Ekstasi
• 100 Butir Pil Ekstasi Ditaruh di Semak-semak, Minta Kurir Antarkan ke Beberapa Tempat Hiburan Malam
• Pembangunan Hotel Tertinggi di Sumatera, Grand Mercure Sudah 60 Persen, Target 2021 Selesai
• Diduga karena Patah Hati, Deni Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Sang Mantan
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama dalam persidangan," tandas Raden Ayu.
Putusan ini pun lebih ringan dari tuntutan JPU Anton Nur Ali, yakni 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaannya, terdakwa ditangkap petugas kepolisian berdasarkan informasi dari masyarakat.
Terdakwa saat ditangkap ketika akan melakukan transaksi narkoba dengan Jon yang saat ini DPO di Jalan Sumber Sari, Desa Mandah, Natar, Lampung Selatan, Senin, 05 Agustus 2019.
Adapun barang bukti yang didapat dari tangan terdakwa yakni pil ekstasi sebanyak 20 butir atau seberat 5,7 gram.
ekstasi
Pesawaran
Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Dispora: Pembangunan Lapangan Baseball Itera Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
Kicauan Burung Bikin Suasana Hati Anggota DPRD Lampung Iswandi H Cahya Jadi TenangĀ |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Salurkan 32 Ribu Paket Sembako bagi Warga Terdampak Covid |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca BMKG Lampung, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang saat Libur Tahun Baru |
![]() |
---|
Satgas Covid-19 Klaim Perayaan Malam Tahun Baru di Bandar Lampung Aman dari Kerumunan |
![]() |
---|