Tribun Lampung Selatan
Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer, BKD Verifikasi Ulang Data Tenaga Honorer di Pemkab Lamsel
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan, masih akan melakukan verivikasi ulang jumlah tenaga honorer.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribunlampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Lampung Selatan, masih akan melakukan verivikasi ulang jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Untuk jumlah tenaga honorer masih kita lakukan verifikasi ulang,” kata Kepala BKPLD Lampung Selatan, Puji Sukanto, Selasa (28/1).
Menurut dirinya, ada beberapa tenaga honorer yang tidak lagi diperpanjang (berhenti).
Ada juga tenaga honorer telah melebihi batas usia.
Karenanya, BKPLD masih melakukan verifikasi ulang untuk data tenaga honorer yang ada di pemerintah daerah setempat.
• Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan!
• Ketua PB PGRI Sebut Kalau Tak Ada Honorer Sekolah Lumpuh: Jadi Harus Ada Kejelasan
• Tahun Ini Kuota SBMPTN Unila Akan Ditambah 5 Persen
• Kecelakaan Maut di Jalinsum Katibung, Satu Tewas Pikap Tewas
Terkait dengan rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer, Puji mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat berlaku secara nasional.
“Pada prinsipnya kita akan mengikuti regulasi yang ada. Karena penghapusan tenaga honorer ini merupakan kebijakan pusat,” ujar dirinya.
Tapi, kata Puji, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap, kebijakan tentang penghapusan tersebut tetap memperhatikan kondisi tenaga honorer saat ini.
“Kita berharap kebijakan yang diambil tetal berpihak pada teman-teman tenaga honorer (THLS). Karena mereka selama ini telah mengabdi kepada pemerintah daerah,” kata Puji Sukanto.
Seperti diketahui, rencana penghapusan tenaga honorer menjadi isu hangat.
Pemerintah berdalih pada UU nomor : 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara nasional. Yaitu PNS dan P3K. Termasuk di pemerintah daerah.
Pemerintah pusat bersama DPR sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kedepan, tidak ada lagi pegawai tidak tetap, tenaga honorer dan lainnya.
Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Pertahankan Tenaga Honorer, Mikdar: Kami Akan Perjuangkan!
Pemprov Lampung bersama DPRD Lampung, berjanji akan perjuangkan nasib ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.
Kesimpulan tersebut didapat dari rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Lampung dengan BKD Lampung di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (28/1/2020).
Rapat dengar pendapat tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan rencana pemerintah pusat yang akan memulai menghapuskan tenaga honorer di daerah.
Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Mikdar Ilyas memastikan, dewan dan pemprov akan mempertahankan seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung.
"Kami akan berjuang mempertahankan sekitar 3.667 tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemprov Lampung," ujar Mikdar Ilyas, Selasa (28/1/2020).
Sebagai tindak lanjut atas rapat dengar pendapat tersebut, Mikdar Ilyas mengatakan, Komisi I bersama BKD Lampung akan berbicara dengan BKN RI dan Kemenpan RB.
"Secepatnya akan kami bicarakan ini dengan BKN RI dan Kemenpan RB," jelas Mikdar Ilyas.
Mikdar Ilyas menegaskan, rencana penghapusan tenaga honorer bertolak belakang dengan visi Presiden RI Joko Widodo yakni mengurangi jumlah pengangguran.
"Visi presiden kan mengurangi jumlah pengangguran, sedangkan kalau honorer dihapus nanti malah semakin banyak pengangguran di Indonesia," tegas Mikdar Ilyas.
Sementara itu, Kepala BKD Lampung Lukman memastikan, mendukung keputusan DPRD Lampung untuk mempertahankan tenaga honorer yang ada.
Bahkan, menurut Lukman, saat ini Pemprov Lampung justru mengalami kekurangan tenaga kerja.
Sehingga, lanjut Lukman, perlu ada penambahan tenaga honorer.
"Iya, kami (BKD Lampung) sependapat tentang mempertahankan tenaga honorer," kata Lukman di tempat yang sama.
"Justru saat ini kami (pemprov) kekurangan tenaga bantuan, sehingga lebih dianjurkan untuk ditambah," tandas Lukman.
Tenaga Honorer Akan Dihapuskan
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI akhirnya sepakat untuk menghapuskan tenaga honorer.
Kepastian tersebut merupakan kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sepakat untuk secara bertahap menghapuskan jenis-jenis pegawai seperti tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo mengatakan bahwa perlu dipastikan tidak adanya lagi pegawai-pegawai yang jenisnya di luar undang-undang.
"Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu," kata Arif dalam sidang tersebut.
Ia mengungkapkan kondisi lain di mana para pegawai tersebut dibayar dari anggaran yang kategorinya masuk ke dalam barang dan jasa, bukan kategori SDM.
"Ini kan tidak compatible dengan UU yang berlaku," tuturnya lagi.
Banyak pegawai berstatus non ASN
Di dalam rapat tersebut, pihak Kemenpan-RB juga mengungkapkan masih banyaknya pegawai yang berstatus non ASN.
"Untuk tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini," ungkap pihak KemenpanRB.
Menurut KemenpanRB, skema tersebut ditujukan khususnya bagi yang bekerja di lembaga non struktural.
"Kami akan segera menyusun skema ini agar mereka diangkat menjadi pegawai ASN supaya gaji dan status mereka bisa terjamin," tuturnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Fraksi Demokrat M. Muraz menyoroti tes CPNS yang memiliki dua sisi.
"Tes CPNS memang menggembirakan di satu sisi, tetapi di sisi lain menyebabkan kecemburuan di pihak honorer termasuk K-2, passing dan yang di pedalaman, harus ada jalan keluar untuk mereka," ungkap Muraz.
Ia menyarankan pengangkatan pihak honorer menjadi PNS.
"Minimal honor mereka jelas, ini adalah alternatif jika memberatkan APBN," ungkapnya lagi.
Hambatan
Menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, Pemda tidak masalah untuk menggaji P3K dari APBD.
Namun, Pemda bingung untuk menetapkan besaran APBD untuk gaji P3K.
"Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi," kata Endro.
Sementara, anggota Fraksi PAN, Mitra F, mengungkapkan bahwa sinkronisasi kebutuhan daerah dengan kuota tenaga PNS yang ditentukan menjadi kendala.
"Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honor menjadi PNS," katanya lagi.
Kesimpulan
Berdasarkan rapat tersebut, Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.
Keputusan ini didasarkan pada aturan dalam pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut UU tersebut, hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)