Tribun Way Kanan
Pengedar Sabu di Baradatu Diringkus Polisi
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (28/1/2020).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan, Selasa (28/1/2020).
Tim gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu menangkap seorang tersangka pengedar berinisial HE (39), warga Kampung Banjar Masin, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi peredaraan sabu di Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HE sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggeledahan di dalam rumah HE, ditemukan barang bukti kristal putih diduga sabu seberat 2,55 gram, satu bungkus plastik berisi 32 plastik klip bening ukuran kecil, empat buah korek api gas, satu lembar plastik klip bening ukuran sedang bekas pakai, delapan lembar plastik klip bening ukuran kecil, satu lembar kertas rokok, satu batang kaca pirek, satu butir selongsong peluru, satu unit timbangan digital, dan seperangkat alat isap.
• Buru DPO Pengedar Sabu, Polda Lampung Jaring 29 Pemuda Terkait Narkoba
• Kedapatan Pakai Sabu di Baradatu, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan
• Patah Hati, Pemuda Bandar Lampung Gantung Diri di Kontrakan Kekasih
• Satu Begal Kabur Setelah Umbar Tembakan, Pelaku Lain Babak Belur Dihajar Massa
Selain itu, di ruang tengah ditemukan satu bungkus kristal putih diduga sabu seberat 0,14 gram dan alat isap.
"Kami bawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya, Rabu (29/1/2020).
Tersangka dikenai pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Tingkatkan Pelayanan, Wakapolres Way Kanan Kunker ke Polsek Negeri Besar |
![]() |
---|
210 Penghuni Lapas Kelas II B Way Kanan Rapid Test Metode Serologi |
![]() |
---|
Babinsa Banjit Way Kanan Ajak Warga Disiplin Gunakan Masker |
![]() |
---|
Wanita Residivis Narkoba di Way Kanan Ditangkap Polisi Diduga Mengedarkan Sabu |
![]() |
---|
Babinsa Koramil Negeri Besar Way Kanan Komsos Imbau Pemakaian Masker |
![]() |
---|