Pelayanan Publik

Apa Syarat Perpanjang SIM B2 Tahun 2020? Berikut Biaya, Waktu dan Cara Perpanjang SIM B2

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2

Penulis: Resky Mertarega S | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id
ILustrasi - Syarat perpanjang SIM B2, berikut biaya, waktu dan cara perpanjang SIM B2. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – SIM B2 merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Sebenarnya apa syarat perpanjang SIM B2 lalu bagaimana cara perpanjang SIM B2?

Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 termasuk biaya perpanjang SIM B2.

“Sesuai pasal 11 ayat 1 Perkap No 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM itu lima tahun sekali, dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya,” kata AKP Reza Khomeini, Rabu (29/1/2020).

Apabila terlambat, meski hanya satu hari, pemohon wajib mengikuti ujian ulang layaknya pemohon SIM baru.

Ada sejumlah syarat yang mesti dibawa pemohon dalam tata cara perpanjang SIM B2 atau surat izin mengemudi, termasuk biaya perpanjang SIM B2.

Adapun dalam tata cara perpanjang SIM B2, pemohon harus melengkapi syarat perpanjang SIM B2.

Apa saja syarat perpanjang SIM B2?

Menurut AKP Reza Khomeini adapun syarat perpanjang SIM B2, sebagai berikut:

1. SIM B2 yang akan diperpanjang.

2. Fotokopi SIM B2 dan KTP sebanyak 2 lembar.

3. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Wartawan Babak Belur Dikeroyok Calo SIM Tak Ada yang Berani Menolong

4. Lulus tes psikologi.

5. Mengisi formulir dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di BRI.

Bagaimana cara perpanjang SIM B2?

“Adapun cara perpanjang SIM B2 yang paling utama yaitu pemohon harus membawa syarat yang telah ditentukan lalu dibawa ke loket,” ujar AKP Reza Khomeini.

Berikut, cara perpanjang SIM B2 Khusus.

1. Pemohon ke loket penerimaan dengan membawa dokumen syarat kelengkapan.

2. Pemohon ke loket produksi melakukan identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan.

3. Pemohon perpanjangan SIM B2 menerima SIM B2 yang diserahkan petugas.

Berapa biaya perpanjang SIM B2?

Cara Buat SIM, Syarat Buat SIM Baru, Biaya Buat SIM Baru 2020

Sementara, biaya perpanjang SIM berdasarkan tarif PNBP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya perpanjang SIM B2 sebesar Rp 80 ribu.

Berapa lama waktu perpanjang SIM B2?

Menurut AKP Reza Khomeini, proses perpanjangan SIM B2 hanya berlangsung sekitar 50 menit.

Demikian penjelasan apa saja syarat perpanjang SIM B2, biaya, waktu dan bagaimana cara perpanjang SIM B2. (tribunlampung.co.id/resky mertarega saputri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved