Pelayanan Publik

Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian

Izin keramaian adalah izin yang diterbitkanpihak Kepolisian terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan orang banyak.

Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/TAMA YUDHA WIGUNA
Ilustrasi. Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – Izin keramaian merupakan salah satu produk layanan yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia. Izin keramaian adalah sebuah izin yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia terhadap sebuah acara, yang memiliki potensi untuk menghadirkan khalayak ramai atau orang banyak. Setelah memahami apa itu Izin keramaian, lalu apa syarat dan prosedur penerbitan Izin keramaian?

Kasubag Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Titin Maezunah, menurutkan izin keramaian adalah hal wajib yang perlu dipenuhi, bila seseorang hendak melangsungkan kegiatan yang bersifat melibatkan orang banyak.

“Itu harus, karena tidak semua yang berada di lingkungan sekitar senang dengan kegiatan yang akan dilangsungkan. Jadi setiap kegiatan tersebut harus dilakukan waktu pembatasan,” tutur AKP Titin, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).

“Jadi yang punya hajat kegiatan, bisa melaporkan Izin keramaian ke polsek setempat,” tambahnya.

Apa fungsi Izin keramaian?

Izin keramaian bertujuan guna menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak, serta terjaminnya kelancaran suatu acara dengan didukung oleh persiapan pengamanan yang tepat dari pihak kepolisian.

Di mana, pemberian izin tersebut dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin dapat ditimbulkan, kesiapan kuantitas personel, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.

Apa syarat dan prosedur buat Izin keramaian?

Izin keramaian terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni:

1. Izin Keramaian

Dasar hukum: Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95, tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Adapun kegiatan yang dimaksud adalah:

a. Pentas musik band/dangdut.

b. Wayang Kulit.

c. Ketoprak.

d. Dan pertunjukan lain.

Persyaratan:

Izin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang (Kecil).

a. Surat Keterangan dari kelurahan Setempat.

b. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 (satu) Lembar.

c. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar

Izin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang (Besar).

a. Surat Permohonan Izin Keramaian

b. Proposal kegiatan

b. Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab

d. Izin Tempat berlangsungnya kegiatan

Berapa lama waktu membuat Izin keramaian?                

Izin keramaian paling lambat harus diajukan 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan kegiatan, serta nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan izin tersebut 3 (tiga) hari sebelum kegiatan berlangsung.

Berapa biaya membuat Izin keramaian?

Mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian tidak dikenakan biaya apapun alias gratis.

Pasalnya, sudah selayaknya kepolisian untuk mengamankan dan membantu setiap aktivitas warga.

Demikian penjelasan Cara Buat Izin Keramaian, Syarat, Waktu dan Biaya Buat Izin Keramaian.(tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved