Pelayanan Publik
Apa Syarat Perpanjang SKCK Tahun 2020, Biaya, Waktu dan Prosedur Perpanjang SKCK Tahun 2020
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, cara memperpanjang SKCK sangatlah mudah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Berikut syarat perpanjang SKCK dan bagaimana prosedur perpanjang SKCK.
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah mengatakan, cara memperpanjang SKCK sangatlah mudah.
Itu jika semua persyaratan yang dibutuhkan sudah dilengkapi.
“Asal persyaratannya lengkap, KK, KTP, foto, dan tempat tinggalnya jelas, bisa langsung ke pelayanan dan pasti segera dilayani. Adapun biaya administrasinya dikenakan Rp 30 ribu,” ungkap AKP Titin, Rabu (29/1/2020).
Apa saja syarat perpanjang SKCK Tahun 2020?
Berikut syarat perpanjang SKCK:
1. Membawa SKCK asli atau yang sudah dilegalisir.
2. Maksimal masa kedaluwarsa SKCK yang bisa diperpanjang adalah satu tahun. Jika lebih dari setahun, harus mengulang proses/membuat yang baru.
3. Fotokopi SIM/KTP.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK).
• Cara Buat SKCK, Syarat, Prosedur, Waktu dan Biaya Buat SKCK Tahun 2020
Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dijadwalkan April 2021 |
![]() |
---|
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Simak Juga Cara Bayar Pajak Ranmor |
![]() |
---|
Tarif Tol Bakauheni Palembang 2021 dan Biaya Tol Lampung Palembang, Siapkan e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Padaleunyi 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|
Tarif Tol Cipularang 2021, untuk Tujuan dari Jakarta ke Bandung, Siapkan Kartu e-Toll |
![]() |
---|