Pelayanan Publik
Cara Buat SIM A Khusus, Syarat, Lama Waktu serta Biaya Buat SIM A Khusus
SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI).
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID BANDAR LAMPUNG – SIM (Surat Izin Mengemudi) A Khusus merupakan salah satu produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
SIM A Khusus adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor roda 3, dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang. Setelah mengetahui SIM A Khusus, lalu apa syarat dan prosedur membuat SIM A Khusus?
Kendati perlu diingat, SIM A Khusus tidak diperuntukan pada sepeda motor dengan kereta samping.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP Reza Khomeini, mengatakan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Itu tertuang sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Maka setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata AKP Reza, kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (29/1/2020).
Apa fungsi SIM A Khusus?
Sebagaimana yang tertera pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992, tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan setiap pengemudi kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Adapun sejumlah fungsi atau manfaat dari kegunaan SIM A Khusus, yakni:
1. Sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang.
2. Sebagai alat bukti.
3. Sebagai sarana upaya paksa.
4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Bagaimana cara buat SIM A Khusus?
Terdapat sejumlah cara terkait mekanisme atau prosedur untuk pembuatan SIM A baik melalui online atau datang langsung ke Polresta atau Polres terdekat, seperti:
Diketahui, seiring perkembangan teknologi Polri membuat sebuah terobosan yakni masyarakat dapat membuat SIM via daring atau online.
Via Online
1. Langkah awal dalam prosedur cara bikin SIM online adalah anda harus membuka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Dalam website tersebut, akan terlihat beberapa menu. Pilih menu pendaftaran SIM online.
3. Kemudian, terlihat dua jenis permohonan, SIM baru dan SIM perpanjangan.
Untuk SIM baru, anda dapat memilih jenis permohonan pembuatan SIM Baru. Isi formulir atau data permohonan SIM baru. Lalu, ikuti saja alur pendaftarannya.
4. Kemudian input kode verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon.
Jika semua data yang tampil adalah benar klik tombol “Kirim”, prosedur selanjutnya tinggal menunggu tampilan sukses registrasi.
5. Usai registrasi, selanjutnya menunggu email sebagai bukti registrasi online yang berhasil.
6. Setelah pendaftaran sukses, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
7. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
Jangan lupa juga, membawa bukti pembayaran dan bukti registrasi.
8. Tahapan berikutnya, dengan melakukan identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian yang berupa proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
9. Jika sudah maka tahapan selanjutnya yaitu tinggal menjalani ujian teori dan praktik. Jika dinyatakan lulus, tinggal menunggu pencetakan SIM.
10. Umumnya, untuk biaya pembuatan SIM dengan menggunakan prosedur cara membuat SIM online ini berkisar antara Rp100.000 sampai Rp120.000.
Datang Langsung
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanpa Penduduk)
Pertama siapkan beberapa lembar fotokopi. Anda perlu mencari tempat fotokopi KTP terdekat dengan lokasi Anda saat ini.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
3. Registrasi dan Isi Formulir Pendaftaran
Beli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.
Anda juga dapat membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Kemudian isi formulir pendaftaran tersebut sesuai data pribadi anda yang benar. Kemudian serahkan fomulir tersebut ke petugas loket yang telah disediakan.
Tunggu nama anda dipanggil oleh petugas loket tersebut.
4. Mengikuti Ujian
Terdapat dua tahap ujian yang harus anda lakukan dalam permohonan pembuatan SIM, antara lain:
Ujian Teori: Jika Anda lulus, anda akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian praktik.
Ujian Praktik: Jika lulus, SIM anda akan diproduksi atau dicetak.
Namun jika tidak lulus pada salah satu dari kedua tes tersebut, anda diperbolehkan mengulang setelah tenggang 7 hari, 14 hari, dan 30 hari.
Sama seperti untuk ujian teori, jika anda mengulang ujian praktik lalu tidak lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan.
5. Melakukan Proses Identifikasi
Dalam proses ini, Anda akan diminta untuk melakukan pemotretan foto SIM, membubuhkan tanda tangan serta sidik jari pada sistem komputer. Dimana akan secara otomatis menjadi bagian dari identitas pribadi anda
6. Ambil SIM
Anda hanya perlu menunggu hingga nama anda dipanggil untuk mengambil SIM, yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Apa syarat membuat SIM A Khusus?
Adapun sejumlah syarat dalam membuat SIM A Khusus, antara lain seperti:
1. Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
2. Melengkapi berkas, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
Jika tidak memiliki KTP, maka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopi.
3. Tak lupa, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (dapat diminta dari dokter umum ataupun Puskesmas).
Berapa lama waktu membuat SIM A Khusus?
Standar jangka waktu durasi penerbitan SIM baru di Polresta Bandar Lampung yakni, sekitar 170 menit.
Berapa biaya membuat SIM A Khusus?
Diketahui, berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya membuat SIM A Khusus sebesar Rp 120.000. (tribunlampung.co.id/tama yudha wiguna)