Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu
Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah Hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak becus.
Pria berinisial K (40) tersebut melakukan penghinaan dengan mengunggah status di akun media sosial (medsos) Facebook.
Polisi kemudian menangkap K.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, K tidak hanya Hina TNI dan Polri tetapi juga Menhan Prabowo Subianto.
• Prabowo Tunduk Sampai Hormat ke Mahfud MD, Menko Polhukam Tak Takut Marahi Sang Jenderal
• Ahmad Dhani Beber Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi
• Pasrah Diancam Dipermalukan, Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya secara Bergilir di 6 Tempat
• Selingkuhan Istri Tepergok di Kolong Tempat Tidur, Pemuda Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa
Pelaku sempat dimintai keterangan di Makodim 0617 Majalengka.
Setelah itu, K diserahkan ke Polres Majalengka untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka K, warga Kabupaten Majalengka, telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar Mariyono saat konferensi pers, Kamis, 30 Januari 2020.
Dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, turut hadir.
Atas tindakannya, pelaku meminta maaf.
Namun, Mariyono mengungkapkan, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kini, berkas kasus pria di Majalengka Hina TNI dan Polri serta Menhan Prabowo Subianto, sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses."
"Dan saat ini, berkas pelaku tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Mariyono.
Mariyono menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 unit ponsel merek Advan, 1 unit simcard AS, dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.
Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.
"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 bulan penjara," jelasnya.
Kronologi penangkapan
Mariyono menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mengunggah sebuah status di media sosial Facebook.
Status tersebut berisi hina TNI.
Status dibuat pada 30 November 2019.
Unggahan tersebut diketahui oleh tim Intel Kodim, yang menemukan adanya postingan negatif yang diunggah oleh akun Facebook tersebut.
"Tim Intel Kodim kemudian menelusuri rumah K yang tertera di laman Facebooknya."
"Dan akhirnya, tim menemukan rumah yang bersangkutan di daerah Majalengka," ucapnya.
Mariyono menambahkan, pada Jumat (21/1/2020) pukul 21.50 WIB, pelaku langsung diamankan oleh Koramil 1711 Sumberjaya.
Dan pada pukul 22.35 WIB, pelaku langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.
"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, K mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya."
"Keesokan harinya, langsung kita terima pelaku tersebut," kata Mariyono.
Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah meyebutkan bahwa pelaku penghinaan sangat merendahkan institusi TNI-Polri.
"Yang jelas, bersangkutan sangat merendahkan dan menghina TNI-Polri dengan kata-kata yang tidak pantas, dan saat ini berkasnya sudah lengkap serta akan segera di limpahkan ke Kejari untuk nantinya disidangkan di PN Majalengka," ujar Letkol Inf Harry Subarkah.
Emosi dadakan
K sendiri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.
Hal itu pula yang membuatnya sengaja hina TNI dan Polri di media sosial.
Adapun, kebenciannya terhadap TNI dan Polr, diekspresikan K di akun Facebook miliknya.
"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).
K mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri.
Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu hina TNI dan Polri di media sosial.
"Jadi timbul sendiri saya benci sama TNI-Polri," ucapnya singkat.
Meski begitu, K mengaku menyesal.
Ia meminta maaf ke pihak-pihak terkait.
Ia berjanji akan memperbaiki semua kesalahannya.
"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Hina TNI & Sebut Prabowo Menteri Tak Becus, Pria di Majalengka Ditangkap Polisi: Saya Emosi Dadakan
Seorang pria di Majalengka ditangkap lantaran Hina TNI dan Polri serta Menhan Prabowo Subianto.