Istri Hamil 7 Bulan Tepergok Selingkuh, Suami Baku Hantam dengan Oknum Polisi di Dalam Kamar

Seorang istri yang sedang hamil 7 bulan tepergok selingkuh dengan Oknum Polisi di dalam rumah.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penggerebekan. Istri Hamil 7 Bulan Tepergok Selingkuh, Suami Baku Hantam dengan Oknum Polisi di Dalam Kamar. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri yang sedang hamil 7 bulan tepergok selingkuh dengan Oknum Polisi di dalam rumah.

Keduanya dipergoki sang suami yang baru pulang ke rumah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) silam.

Dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung.co.id), awalnya, saat sang suami pergi membeli tali.

Tepergok Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Selingkuhan Istri Tewas Dipukuli Setelah Ditemukan Suami

Pemuda di Sentani Bayar Denda Rp 73 Juta Setelah Tepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami

Janda Ditusuk hingga Tewas, Mantan Suami Coba Bunuh Korban Berkali-kali di Sejumlah Pertemuan

Pria Mengaku Emosi Dadakan, Begini Nasibnya Setelah Hina TNI dan Menhan Prabowo di Facebook

Ketika sampai rumah, ia melihat istrinya berinisial JU sedang berada di kamar.

Sang istri yang sedang hamil 7 bulan tersebut, tengah berdua dengan Oknum Polisi berinisial Bripka BA (42).

Bripka BA merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Pajukukang, Polres Bantaeng.

Keduanya diduga melakukan perzinaan dalam kamar di rumah tersebut.

Rumah itu berlokasi tak jauh dari Mapolsek Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Saat tepergok selingkuh tersebut, sang istri maupun Oknum Polisi tersebut sama sekali tak mengenakan pakaian.

Keduanya hanya menyisakan celana dalam.

Melihat hal tersebut, suami JU emosi.

Ia pun terlibat baku hantam dengan Bripka BA.

Setelah itu, suami JU langsung membuat laporan terkait temuannya itu.

Suami JU juga melapor kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengenai tindakan yang dilakukan oleh Bripka BA.

Laporan itu terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai anggota kepolisian.

Kini, Bripka BA telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri menuturkan, anggotanya akan diproses sesuai dengan hukum.

Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.

Bahkan, Wawan menjelaskan, Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.

Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.

"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang Wawan Sumantri, dilansir Tribun Timur (grup Tribunlampung).

"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."

"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.

Wawan mengimbau agar kasus tersebut tidak dibesarkan.

Hal itu karena kondisi JU yang sedang hamil 7 bulan.

Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti stres dan bunuh diri.

"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan. Karena, JU sedang hamil 7 bulan," ungkap Wawan Sumantri.

"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.

Sebelum kasus tersebut, JU dan suami berteman akrab dengan Bripka BA.

Diketahui, JU dan suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.

Namun ternyata, JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.

Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.

Bayar denda

Di Papua, seorang pemuda tepergok sedang berhubungan badan dengan wanita bersuami.

Ia kemudian mendapat hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) tepergok berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang merupakan wanita bersuami.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

“Pada pertemuan, tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."

"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.

Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.

"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani masing-masing pihak," tambahnya.

Sebelumnya, aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ngamar dengan Istri Orang Sedang Hamil 7 Bulan, Oknum Polisi Bripka BA Duel dengan Suami Selingkuhan

Seorang istri yang sedang hamil 7 bulan tepergok selingkuh dengan Oknum Polisi di dalam rumah, hingga sang suami baku hantam dengan Oknum Polisi.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved