Kasus Dugaan Penipuan
Politisi Demokrat Ini Dituntut 3 Tahun Penjara, JPU Nyatakan Fajrun Bersalah Lakukan Penggelapan
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dihitung sejak terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 3 Februari 2020.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salahuddin mengatakan terdakwa Fajrun secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dihitung sejak terdakwa berada di dalam tahanan," kata Salahuddin.
Adapun hal yang memberatkan dalam tuntutan, kata Salahuddin, bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya yang merugikan orang lain.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan bersikap kooperatif," tandasnya.
• Penasehat Hukum Fajrun Najah Ahmad Anggap Dakwaan JPU Mengada-ada: Kita Lihat di Pembuktian!
• VIDEO Fajrun Najah Ahmad Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Rp 2,75 Miliar
• Berkas Bupati Nonaktif Lampura Diserahkan ke JPU, 4 Tersangka Ditahan di Rutan Berbeda
• Ada 86 Kasus DBD Selama Januari 2020 di Lampung Selatan
Ketua Majelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo pun memberikan kesempatan terhadap Fajrun untuk menanggapi tuntutan JPU.
"Atas tuntutan tersebut, silahkan kalau keberatan saudara bisa mengajukan pledoi, bisa dibuat sensiri atau melalui PH (penasehat hukum)," kata Pastra.
Penasehat Hukum Fajrun, Nizam Arista menyampaikan akan membuat nota pembelaan.
"Yang mulia, kami akan ajukan pembelaan, dari PH ada dan dari terdakwa ada," kata Nizam.
"Baik silahkan, membuat nota pembelaan baik dari PH maupun terdakwa, untuk terdakwa bisa ditulis tangan jika kesulitan," kata Pastra.