Tribun Lampung Tengah

Dikejar Korban dan Terjatuh dari Motor, Pencuri Gabah di Trimurjo Lamteng Nyaris Dimassa

Akibat dikejar korbannya dan terjatuh dari sepeda motor, tersangka pencurian dua karung besar gabah kering di Kampung Purwodadi

Penulis: syamsiralam | Editor: soni
istimewa
Pelaku Nurdin Efendi 

Dikejar Korban dan Terjatuh dari Motor, Pencuri Gabah di Trimurjo Lamteng Nyaris Dimassa 

Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TRIMURJO - Akibat dikejar korbannya dan terjatuh dari sepeda motor, tersangka pencurian dua karung besar gabah kering di Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo berhasil ditangkap warga.

Tersangka Nurdin Efendi (34) warga Kampung Pujokerto, Trimurjo, nyaris jadi bulan-bulanan warga karena aksinya itu. Beruntung, pihak kepolisian langsung mengamankannya ke salah satu rumah warga.

Aksi pencurian itu terjadi Sabtu (1/2) lalu. Korban Riko Kuswantoro (40) saat itu menaruh tumpukan karung beras di depan teras rumahnya seusai dibersihkan.

Menurut Riko kepada penyidik Polsek Trimurjo, Selasa (4/2), sekitar pukul 00.30 WIB, ia hendak memasukkan gabah ke dalam rumah.

Sebelum Beraksi, Sindikat Pencurian Mal asal Jabodetabek Liburan ke Pasir Putih

"Ada sekitar lima karung besar gabah, ketika saya mau masukan sisanya (karung), ternyata dua karung sudah tidak ada lagi," terang Riko Kuswantoro di Mapolsek Trimurjo.

Merasa kehilangan, korban lalu mengejar pelaku di sekitar kampungnya. Sekitar beberapa ratus meter dari rumahnya, akhirnya tersangka berhasil ditemukan dengan mengendarai sepeda motor.

"Saya langsung berteriak maling, maling. Lalu warga mendengar teriakan dan mereka keluar ikut mengejar. Namun tersangka masih saja tancap gas," ujar Riko Kuswantoro.

Kepala Polsek Trimurjo Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mendampingi Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, setelah tersangka tertangkap, pihaknya lalu ke tempat kejadian perkara dan mengamankannya.

BREAKING NEWS Sindikat Pencurian di MBK Diringkus Polisi, Ada Pasutri

"Pelaku langsung kita amankan ke Mapolsek Trimurjo beserta barang bukti dua karung gabah kering dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa barang bukti," ujar Kapolsek Kurmen Rubiyanto.

Pelaku Nurdin Efendi dijerat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat), pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Hilang Keseimbangan

Tersangka Nurdin Efendi mengatakan, ia kehilangan keseimbangan sehingga terjatuh saat mencoba menghindari kejaran warga yang meneriakinya.

"Saat motor jatuh, lalu saya mau kabur tapi gak bisa lari karena kaki tertimpa motor. Warga keburu datang dan saya pasrah saja," ujar lelaki yang bekerja serabutan itu.

Menurut Nurdin, saat kejadian dia melihat ada tumpukan gabah di teras rumah korban. Korban yang saat itu melintas lalu terpikir untuk mencuri gabah.

Dirasa kondisi sepi, ia memarkirkan motor tak jauh dari rumah korban. Setelah itu, ia memanggul karung beras dan menaikinya ke atas motor lalu pergi.

Maraknya aksi pencurian dan pembegalan di sejumlah tempat di Lampung Tengah, membuat warga merasa perlu program ronda malam dihidupkan kembali.

Alasannya, program ronda yang sempat dijalankan saat ini tak lagi aktif hampir di seluruh kampung. Sehingga aksi pencurian jadi marak, terutama pada malam hari.

Tak hanya itu, kepolisian juga diharapkan mampu menindak tegas para pelaku pencurian dan pembegalan. Alasannya, tindakan tegas diharapkan mampu membuat mereka jera.(sam)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved