Risma Diduga Menyalahgunakan Kekuasaan Terkait Kasus Penghinaan, Ini Hasil Klarifikasi Ombudsman
beredar di media sosial surat pengaduan warga kepada Ombudsman Jawa Timur tentang dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Risma dalam melaporkan kas
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, berbuntut panjang.
Bahkan Ombudsman Republik Indonesia wilayah Jawa Timur, sampai turun tangan terkait kasus penghinaan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
Ombudsman mengaku telah menerima laporan tentang dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Tri Rismaharini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Timur, Agus Widiyarta, menyatakan pelapor tersebut merupakan seorang individu.
"Dasar laporannya mengenai pemeriksaan dan penetapan tersangka Zikria itu cacat hukum," jelas Agus dalam tayangan Kompas TV, Kamis (5/2/2020).
Dari laporan tersebut, pelapor menyatakan, aduan kasus penghinaan pada Wali Kota Surabaya salah karena bukan Risma sendiri yang melapor.
• Sosok Zikria Dzatil, Ibu Rumah Tangga yang Ditangkap karena Dianggap Hina Tri Rismaharini
• Sedang Ikuti Rakernas di Jakarta, Tri Rismaharini Tetap Pantau Kantor Melalui Ponsel Pintar
• Dibilang Lebay, Pro Kontra di Balik Aksi Sujud Walikota Tri Rismaharini di Kaki Takmir Masjid
"Cacat hukum karena yang mengadu bukan Bu Risma sendiri," lanjut Agus.
Sebenarnya, laporan dari seseorang ini tidak bisa diterima secara formil oleh Ombudsman.
Hal ini dikarenakan, pelapor bukan korban langsung pelayanan publik dari kasus penghinaan pada Wali Kota Risma.
Akan tetapi, Ombudsman tetap melakukan klarifikasi pada kepolisian karena kasus ini tengah menjadi perhatian masyarakat.
"Karena di dalam aturan itu, ini merupakan delik aduan sehingga yang mengadu harusnya korban langsung," ujar Agus.
Demi meluruskan dugaan penyalahgunaan kekuasaan ini, Ombudsman mengonfirmasi kebenaran aduan atas penghinaan Walikota Risma.
"Tadi kami sudah bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menanyakan hal ini."
"Ternyata memang pengadunya Bu Risma, jadi sudah sesuai prosedurnya," jelas Agus.
Ombudsman menilai, sampai saat ini laporan yang masuk tersebut belum terbukti.