Suami Karen Pooroe Dikabarkan Pernah 4 Tahun Masuk RSJ, Pengacara Buka Suara

Pengacara Andreas Nahot Silitonga buka suara terkait isu sang klien, yakni Arya Claproth pernah masuk ke rumah sakit jiwa.

Kolase/Kompas.com/Revi C Rantung
Arya Satria Claproth dan Karen Pooroe. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Suami Karen Pooroe diisukan pernah masuk rumah sakit jiwa (RSJ) selama empat tahun. Pihak Arya Claproth, akhirnya angkat bicara soal isu suami Karen Pooproe pernah masuk RSJ.

Melalu kuasa hukumnya, Pengacara Andreas Nahot Silitonga buka suara terkait isu sang klien, yakni Arya Claproth pernah masuk ke rumah sakit jiwa.

Hal tersebut Andreas Nahot ungkapkan melalui kanal YouTube beepdo, pada Senin (10/2/2020).

Tepatnya setelah Andreas Nahot menyambangi Polres Jakarta Selatan demi memberikan penjelasan ke penyidik.

Awalnya Andreas Nahot diberikan sejumlah pertanyaan oleh wartawan.

Karen Pooroe sampai Cubit Tubuhnya Sendiri Berharap Anaknya Meninggal Cuma Mimpi

Artis Cilik Diusir Ayahnya Kini Tinggal di Kontrakan, Jatuh Miskin Bantu Ibu Jualan di Warteg

Polisi Ungkap Keberadaan Suami Karen Pooroe Arya Satria saat Zefania Jatuh dari Apartemen

Kondisi Jasad Anak Karen Pooroe Janggal, Pengasuh sampai Heran saat Memandikan Jenazah Zefania

Pertanyaan tentu terkait dengan meninggalnya sang putri Arya Claproth.

Mengingat buah hati Arya Claporth dan Karen Pooroe meninggal dengan tragis.

Pasalnya anak Karen Pooroe tersebut jatuh dari lantai enam apartemen milik Arya Claproth.

Sedangkan pada saat kejadian Karen Pooroe sudah berpisah dengan sang putri selama 6 bulan.

Oleh karena itu wartawan ingin memastikan terkait komunikasi Arya Claporth dengan Karen Pooroe.

"Bang apakah ada komunikasi dengan Karen hingga saat ini bang?," tanya wartawan.

"Belum ada," jawab Andreas Nahot.

Tak berhenti di situ saja, wartawan kembali mencecar Andreas Nahot dengan pertanyaan.

Pertanyaan wartawan kali ini bertujuan untuk memastikan isu yang beredar.

"Bang bener enggak katanya si Arya sempat masuh rumah sakit jiwa kurang lebih 4 tahun?," tanya wartawan.

"Enggak ada," ucap Andreas Nahot.

Belum puas dengan jawaban Andreas Nahot, wartawan pun kembali ingin memastikan.

"Ada riwayat jadi pasien RSJ bang?" tanya wartawan.

Mendengar pertaan tersebut, Andreas Nahot tak mengetahui secara pasti kebenaran kabar tersebut.

"Sepengetahuan saya sih enggak ada, apa lagi empat tahun itu kan lama sekali," jawab Andreas Naghot.

Lihat videonya dari awal:

Pengakuan Pengacara Arya Claproth

Pengacara Arya Claproth, yakni Andreas Nahot Silitonga memberikan penjelasan terkait kabar sang klien yang tak hadir di pemakaman anak Karen Pooroe.

Setelah anak Karen Pooroe meninggal pada Sabtu (8/2/2020) berbagai polemik mulai muncul ke permukaan.

Mulai dari Karen Pooroe yang tak diizinkan berkomunikasi dengan sang anak sebelum meninggal dunia hingga Karen Pooroe yang merasakan kejanggalan atas penyebab meninggalnya sang buah hati tercinta.

Mengingat anak Karen Pooroe meninggal dengan tragis yaitu jatuh dari lantai enam apartemen milik Arya Claproth.

Oleh karena itu Arya Claproth menjadi sosok yang kini jadi sorotan oleh publik.

Apalagi Arya Claproth tak menghadiri pemakaman buah cintanya dengan Karen Pooroe.

Mendengar kabar tersebut pengacara Arya Claproth, yakni Andreas Nahot angkat bicara.

Hal tersebut dapat diketahui melalui kanal YouTube beepdo, pada Minggu (9/2/2020).

Andreas Nahot menjelasakan alasan Arya Claproth tak hadir saat sang putri disemayamkan lantaran adanya larangan dari Karen Pooroe.

Sedangkan untuk alasan larangan tersebut, Andreas Nahot beranggapan bahwa Karen Pooroe sedang dalam kondisi terpukul.

Maka dari itu Karen Pooroe meminta untuk Arya Claproth tak mendatangi prosesi pemakaman sang buah hatinya.

"Sepengetahuan saya sih memang enggak diizinkan sama Karen ya," ucap Karen Pooroe.

"Karena dalam keadaan marah dan memang keluarganya enggak diizinin untuk hadir," imbuhnya.

Tak hanya berhenti di situ saja, Andreas Nahot juga mengakui bahwa Arya Calproth nantinya akan memenuhi panggilan polisi.

Mengingat Karen Pooroe ingin mengetahui penyebab pasti meninggalnya sang putri melalui jalur hukum.

Nantinya pasti pihak kepolisian pasti mengundang pihak tekait dalam kejadian tersbut.

"Sepengatahuan saya sih Polres akan melakukan penyidikan," ucap Karen Pooroe.

"Kalau memang cukup bukti akan ditingkatkan ke penyidikan," imbuhnya.

"Ya seperti proses hukumnya, pasti akan dipanggil-panggil juga pihak-pihak yang terkiat," tandasnya.

(TribunWow.com/Khistian TR)

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved